Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dijemput Paksa KPK
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dinilai tidak kooperatif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) akhirnya menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
"Hari ini, tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) seperti dikutip dari Antara.
Ali mengatakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.
"Mudah-mudahan nanti sekiranya segera setelah tiba, kami periksa dan nanti perkembangannya kami sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya dan pasal-pasalnya," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.
"Benar, saat ini KPK RI sedang melakukan pengumpulan berbagai bukti dan juga keterangan dari saksi-saksi terkait dengan dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020. Jadi, terkait dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi," kata Ali. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : Antara News |