Peristiwa Nasional

Polri Bentuk Satgas Gabungan Pengawasan Minyak Goreng

Jumat, 13 Mei 2022 - 21:43 | 48.78k
Ilustrasi minyak goreng. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia)
Ilustrasi minyak goreng. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPolri membentuk satgas gabungan untuk melakukan pengawasan serta pemantauan dalam pendistribusian serta penjualan minyak goreng.

“Polri akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan dengan membentuk satgas gabungan bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan mulai tingkat pusat sampai tingkat daerah,“ ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).

“Hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan dan pengawasan pendistribusian serta penjualan. Khususnya melakukan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat satu sampai dengan tingkat empat serta pengecer selama 24 jam,“ sambungnya.

Divisi-Humas-Polri.jpgKaro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) saat memberikan keterangan persnya. (FOTO: dok. Humas Polri)

Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas kepada seluruh pihak yang melanggar kebijakan ekspor minyak goreng yang telah ditetapkan pemerintah.

“Dan akan melakukan penindakan tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan ekspor minyak. Hal ini dilakukan memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia,“ katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan larangan ekspor sawit dan minyak goreng. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES