Peristiwa Nasional

Masyarakat Sipil Siap Kawal Pembentukan Aturan Turunan UU TPKS

Jumat, 13 Mei 2022 - 20:58 | 49.62k
Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari. (FOTO: Dok TIN)
Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari. (FOTO: Dok TIN)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari menyambut baik dorongan dari Ketua DPR RI Puan Maharani terkait aturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) setelah masuk dalam Lembaran Negara. 

"Jaringan masyarakat sipil siap untuk kembali berkumpul untuk mengawal beberapa PP. Saya percaya beberapa  jaringan mungkin energinya nggak cukup kalau semua, tetapi ada beberapa kelompok jaringan yang dia bisa berbagi tugas," kata Dian, Jumat (13/5/2022). 

Ia menyatakan, aturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) bisa segera ditindaklanjuti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA) dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). 

"Kemarin leading-nya di Kemenkumham, tetapi PP-nya karena ini sebenarnya RUU TPKS urusannya lebih kuat di perempuan dan anak, kasus-kasusnya akan lebih ke perempuan dan anak," ucap Dian. 

Masyarakat sipil, ditekankan dia siap membantu proses penyusunan aturan turunan jika diperlukan pemerintah. Apalagi, masyarakat sipil dari berbagai kelompok selama ini ikut menanganai berbagai kasus kekerasan seksual dan kasus kekerasan terhadap anak. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amirudin menekankan hal yang patut diperhatikan dalam penyusunan aturan turunan yakni menjaga agar aturan turunan tidak melenceng dari tujuan dibuatnya UU TPKS.

"Yang perlu diwaspadai itu adalah isi aturan turunannya supaya tidak meleset dari gagasan awal dari disahkannya undang-undang ini. Sebaik mungkin dan memang melindungi korban kekerasan seksual dan juga aspek hukum terhadap pelaku dan juga pencegahan serta pemulihan korban," kata dia.

Pihak yang menjadi pelaksana UU TPKS, menurutnya harus mampu melaksanakan tugasnya dengan seksama seperti yang diamanatkan dan diatur nantinya dengan aturan turunan. Baik aparat kepolisian maupun kejaksaan, hingga pendamping dari pemerintah dan masyarakat sipil.

"Sehingga semua tindak lanjut dari undang-undang ini sesuai dengan apa yang kita impikan," pungkasnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan turunan dari UU TPKS. Pemerintah bisa mengundang sejumlah kelompok masyarakat sipil dalam pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

Hal itu sejalan dengan ditandatanganinya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120. Aturan turunan penting guna memberikan rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual sekaligus memberikan keadilan bagi seluruh korban. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES