Hukum dan Kriminal

Razia Kamar Kos, Polres Mojokerto Kota Ciduk Dua Pasangan Mesum dan Kos Ilegal

Jumat, 13 Mei 2022 - 18:33 | 70.26k
Pasangan hendak berbuat mesum di rumah kos ilegal di Kota Mojokerto, Kamis (12/5/2022) (Dok. Polresta Mojokerto for TIMES Indonesia)
Pasangan hendak berbuat mesum di rumah kos ilegal di Kota Mojokerto, Kamis (12/5/2022) (Dok. Polresta Mojokerto for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Dua pasang Anak Baru Gede (ABG) diamankan Polres Mojokerto Kota dalam razia kamar kos, Kamis (12/5/2022) malam. Kedua pasangan tersebut terciduk aparat di sebuah kos-kosan di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

"Keduanya bukan suami-istri, pasangan AA (laki-laki), 22 tahun dan FW (perempuan), 19 tahun, keduanya warga Kabupaten Mojokerto. Sedangkan pasangan AF (laki-laki), 19 tahun dan DN (perempuan), 18 tahun, keduanya warga Kabupaten Sidoarjo," jelas Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, IPTU Mohammad Khoirul Umam, Jumat (13/5/2022).

Dua pasang ABG terpantau langsung di saat memesan kamar kepada pihak pengelola. Sementara pihak kos menawarkan kamar dengan tarif murah Rp 80.000 (delapan puluh ribu) di media sosial.

Penggerebakan ini berawal dari pemantauan informasi di medsos. "Memang benar kita melakukan penggerekan rumah kos dari hasil pemantaun di media sosial pemilik menyewakan kos untuk tarif per jamnya itu Rp 80.000," ucap IPTU Umam.

Kedua pasangan tersebut dipergoki hendak berbuat mesum. Dari hasil razia, petugas juga mendapati bahwa rumah kos tersebut belum mempunyai izin operasional.

"Selain mengamankan kedua pasangan dan pengelola, Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa gumpalan tisu bekas pakai, tiga buah tisu merk super magic dan satu buah kondom bekas pakai. Kedua pasangan beserta barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna proses hukum lebih lanjut," terang IPTU Umam.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, rencana kedua pasangan bukan suami-istri tersebut dilimpahkan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto. Pelimpahan berkas ini untuk segera dilakukan pembinaan.

Namun dari Dinsos dikembalikan ke Polres Mojokerto Kota dengan alasan sudah dewasa. Selanjutnya dari Polres Mojokerto Kota memanggil kedua orang tua dari dua pasang ABG yang berasal dari Mojokerto dan Sidoarjo dan menghadirkan Dinas Sosial P3A Kota Mojokerto.

Upaya Satsamapta Polres Mojokerto Kota bersama Dinas Sosial P3A Kota Mojokerto menghadirkan Kedua orang tua pasangan ABG di Polres Mojokerto Kota,

Kedua pasang ABG sepakat akan melanjutkan pernikahan dan sementara dua kali dalam seminggu untuk wajib lapor sedang pihak pemilik kost akan dilakukan penyidikan dan rencana bersama Satpol PP akan dilakukan penutupan," pungkas IPTU MK Umam, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES