Hukum dan Kriminal

Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Uang 3,7 Miliar di Tol Mojokerto

Jumat, 13 Mei 2022 - 12:06 | 26.43k
Barang bukti Rp 3,7 Miliar yang diamankan Polresta Mojokerto di Exit Tol Mojokerto. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Barang bukti Rp 3,7 Miliar yang diamankan Polresta Mojokerto di Exit Tol Mojokerto. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTOPolresta Mojokerto belum menetapkan tersangka dalam kasus temuan uang Rp 5 Miliar di Exit Tol Mojokerto. Pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizky Santoso mengatakan bahwa kasus ini masih terus didalami. Ditanya apakah akan diambil alih Polda Jatim lantaran sudah gelar perkara disana, Rizki mengaku hal tersebut untuk pendalaman.

"Intinya terkait itu masih pendalaman," jelasnya dikonfirmasi ulang TIMES Indonesia, Jumat (13/5/2022).

"Yang pasti kami tidak akan mengklarifikasi setengah-setengah, biar maksimal sekalian," sambungnya.

Rizky menjelaskan bahwa kasus ini masih jalan. Masih dalam proses pendalaman dalam penyidikan.

"Kita belum tahap 1, yang pasti sudah sidik. Karena belum muncul tersangka, masih kita matangkan," ujarnya.

"Pasal, sementara kita pakai itu dulu," pungkasnya.

Terpisah, Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo mengatakan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ia terima adalah tanggal 19 April.

"SPDP yang kami terima itu tanggal 19 April 2022. Belum ada berkas perkara penyidikan yang masuk, kan proses penyidikan masih jalan," ujar Ivan Yoko kepada TIMES Indonesia, Jumat (12/5/2022).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan uang sejumlah Rp3,7 miliar di Exit Tol Gedeg Mojokerto, Rabu (20/4/2022) lalu. Uang bernilai fantastis itu diamankan dan saat ini menjadi barang bukti kepolisian.

JRS dan kawan-kawan membawa uang baru Rp5 miliar ke Jatim menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna putih nopol D 8348 EY. Mereka menjual Rp 1,27 miliar di Nganjuk dan Jombang. Sedangkan Rp 3,73 miliar dibawa mampir ke Mojokerto.

Pihak vendor ini baru menemui MS, warga Mojokerto di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Mojokerto sekitar pukul 01.00 WIB. Tepatnya berada di sekitar 500 meter dari pintu Exit Tol Mojokerto.

Saat itu, MS akan membeli uang baru dari JRS senilai Rp 400 juta. Ia mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam nopol S 1210 XE. Saat itulah mereka diamankan patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota.

Kasus ini kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polresta Mojokerto. Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi terus diperiksa oleh pihak penyidik Polresta Mojokerto.

Selama tahap penyidikan, Polresta Mojokerto telah memeriksa sejumlah saksi. Total saat ini 11 orang dinyatakan sebagai saksi atas kasus uang miliaran rupiah yang ditemukan di Exit Tol Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Pihak kepolisian menyangkakan dengan dua pasal. Yakni pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 dan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terkait adanya dugaan pelanggaran pasal perbankan dalam kasus penemuan uang miliaran rupiah di Exit Tol Mojokerto ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES