Hukum dan Kriminal

Gagalkan Ekspor ke Timor Leste, Satgas Pangan Sita 81 Ribu Liter Minyak Goreng

Jumat, 13 Mei 2022 - 09:22 | 24.81k
Proses penyitaan minyak goreng di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya . (FOTO: dok Kemendag RI)
Proses penyitaan minyak goreng di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya . (FOTO: dok Kemendag RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Satuan Tugas Pangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste

Delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Eksportir mencoba mengelabui petugas dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).  

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menegaskan keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo.

"Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan," Veri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/5/2022).

Kemendag ditekankan dia berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antarlembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan. Veri juga mengapresiasi Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan. 

"Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan (terus) menindak tegas setiap pelanggaran ketentuan peraturan-undangan," ujar Veri. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor sejak 28 April 2022. 

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat(1) Undang-undang Nomor 7Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.

"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa sanksi pidana paling lamalima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar," imbuh Sihard Hardjopan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES