Peristiwa Daerah

Bawaslu Jabar Minta KPU Kota Cirebon Segera Perbaiki Daftar Pemilih Tetap

Kamis, 12 Mei 2022 - 21:52 | 22.80k
Anggota Bawaslu Jabar Wasikin Marzuki saat berbicara di Sekretariat Bawaslu Kota Cirebon. (Foto. Muslimin/TIMES Indonesia)
Anggota Bawaslu Jabar Wasikin Marzuki saat berbicara di Sekretariat Bawaslu Kota Cirebon. (Foto. Muslimin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) seringkali menjadi persoalan dalam setiap gelaran Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini tentunya menjadi perhatian khusus Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cirebon, agar persoalan DPT bisa diantisipasi jauh hari sebelum Pemilu berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Jawa Barat, Wasikin Marzuki meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon harus melakukan perbaikan dan evaluasi secara menyeluruh terkait DPT. 

Ditemui di Sekretariat Bawaslu Kota Cirebon, Kamis (12/5/2022), Wasikin menyoroti jumlah DPT yang bertambah dan berkurang karena berbagai alasan terkait status kependudukan.

"Ada anggota TNI/Polri yang sudah pensiunan bertepatan menjelang dilaksanakan Pemilu, walaupun sudah senior, namun dalam hal DPT mereka termasuk pemilih pemula dan harus dimasukan dalam DPT,” ujar Wasikin.

Wasikin juga mempertanyakan data pensiunan TNI/Polri selama periode dua tahun ini yang tercatat nol orang. Padahal, didalam undang-undang disebutkan, yang termasuk daftar pemilih pemula adalah orang dengan usia yang menginjak 16-17 tahun masuk dalam DPT baru. 

"Selain itu juga ada daftar pemilih yang berasal dari TNI/Polri yang pensiun. Ketika masih aktif di TNI/Polri memang dia tidak punya hak pilih, tapi kalau sudah pensiun ya harus masuk dalam daftar pemilih pemula, nah saya lihat itu tidak pernah ada di data KPU Kota Cirebon dan lainnya,” kata Wasikin.

Dirinya menambahkan, Bawaslu memberikan saran dan rekomendasi kepada KPU Kota Cirebon agar menampilkan data TNI/Polri yang sudah pensiun. Berikutnya, begitu juga data dari Pengadilan Agama (PA) terkait kasus-kasus perceraian juga berpengaruh terhadap DPT khususnya persoalan domisili. 

"Kalau di DPT sebelumnya keduanya terdaftar, tetapi setelah bercerai suami atau istrinya kembali ke daerah kabupaten atau hidup masing - masing. Ini yang belum tergambarkan dari laporan DPT Kota Cirebon," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES