Jual Beli Jabatan Pj Kades Probolinggo, Ini Vonis 2 Mantan Camat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan untuk mantan Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Doddy Kurniawan, Ka ...

PROBOLINGGO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan untuk mantan Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Doddy Kurniawan, Kamis (12/5/2022).
Vonis diberikan karena terdakwa terbukti terlibat dalam kasus jual beli jabatan Pj Kades yang juga menyeret Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari bersama suami yang juga anggota DPR, Hasan Aminuddin.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Doddy dengan denda Rp50 juta. Subsider kurungan selama 1 bulan.
Pada sidang yang sama, Mantan Camat Paiton Muhammad Ridwan divonis penjara 3 tahun 6 bulan. Plus denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah akan menerima atau banding. Langkah yang sama diambil JPU dari KPK.
Sebelumnya pada sidang 30 Maret lalu, JPU menuntut Doddy dengan pidana 5 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Selain itu, Doddy juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Ridwan dalam kasus jual beli jabatan Pj Kades ini dituntut dengan pidana 4 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Ia juga dituntut pidana denda sama dengan terdakwa Doddy. Yaitu Rp250 juta subisider 6 bulan kurungan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

