Hukum dan Kriminal

Jual Beli Jabatan Pj Kades Probolinggo, Ini Vonis 2 Mantan Camat

Kamis, 12 Mei 2022 - 21:21 | 55.46k
Gedung KPK RI. (Foto: Dokumen TIMES Indonesia)
Gedung KPK RI. (Foto: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan untuk mantan Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Doddy Kurniawan, Kamis (12/5/2022).

Vonis diberikan karena terdakwa terbukti terlibat dalam kasus jual beli jabatan Pj Kades yang juga menyeret Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari bersama suami yang juga anggota DPR, Hasan Aminuddin.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Doddy dengan denda Rp50 juta. Subsider kurungan selama 1 bulan.

Pada sidang yang sama, Mantan Camat Paiton Muhammad Ridwan divonis penjara 3 tahun 6 bulan. Plus denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah akan menerima atau banding. Langkah yang sama diambil JPU dari KPK.

Sebelumnya pada sidang 30 Maret lalu, JPU menuntut Doddy dengan pidana 5 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Selain itu, Doddy juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Ridwan dalam kasus jual beli jabatan Pj Kades ini dituntut dengan pidana 4 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Ia juga dituntut pidana denda sama dengan terdakwa Doddy. Yaitu Rp250 juta subisider 6 bulan kurungan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES