Indonesia Positif

Bupati Majalengka Lantik Komisaris dan Direksi PT Sindangkasih Multi Usaha

Kamis, 12 Mei 2022 - 18:12 | 94.90k
Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, Karna Sobahi-Tarsono D Mardiana bersama jajaran Komisaris dan Direksi PT SMU Majalengka. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, Karna Sobahi-Tarsono D Mardiana bersama jajaran Komisaris dan Direksi PT SMU Majalengka. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKABupati Majalengka, Karna Sobahi melantik Komisaris Utama, Anggota Komisaris dan Direksi Perusahaan Daerah (Perumda) PT Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan di gedung negara Pendopo Bupati Majalengka, Kamis (13/5/2022).

Selepas pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara, Bupati Majalengka menuturkan, bahwa pelantikan tersebut dianggap penting, sebab hasil penggabungan dari dua perusahaan daerah antara PD SMU dan Silih Asih.

"Penggabungan itu berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 tahun 2021 dan disahkan pula oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang pendirian badan hukum perseroan terbatas PT Sindangkasih Multi Usaha Majalengka," jelas Karna Sobahi.

Dengan legalitas yang kini telah miliki tersebut, Karna berharap agar kapasitas PT Sindangkasih Mukti Usaha Majalengka menjadi lebih fleksibel, kreatif, inovatif dan kolaboratif dalam menjalankan misi dan tugasnya sebagai perusahaan daerah.

Selain itu, Karna Sobahi mengingatkan, agar sistem tata kelola dan manajemen perusahaan dari aspek administrasi menjadi catatan penting sebagai tolok ukur dalam proses mencapai pengembangan perusahaan yang sehat dan profesional.

Ia pun meminta kepada komisaris, pengawas dan direksi agar bersinergi dan apabila nanti ada langkah direksi dipandang kurang tepat supaya dikritisi oleh pengawas.

"Mudah-mudahan pelantikan yang hari ini saya jalankan bisa mengungkit kinerja, sehingga nanti perumda ini akan lebih fleksibel serta dapat menjalankan fungsinya dengan baik," ujarnya.

Pelantikan.jpg

Sementara itu, Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha Majalengka, Dede Sutisna memaparkan, adanya perubahan badan hukum dari status PD menjadi PT itu maka secara aturan diwajibkan maksimal 6 bulan setelah dimilikinya akta notaris sebagai anggaran dasar, maka diwajibkan untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Akta notaris kita dapat pada tanggal 11 April 2022. Kita punya target langkah berikutnya mengadakan RUPS untuk menentukan program kerja ke depan setelah anggaran dasar berupa akta notaris itu dibuat," ujarnya.

Dede menyebutkan, bahwa di RUPS itu akan banyak yang akan dibahas. Di antaranya mulai dari program kerja, laporan aktivitas bisnis tahun sebelumnya, dan beberapa hal lain. Termasuk perubahan SOTK dan transisi pengalihan pegawai Silih Asih ke PT Sindangkasih Multi Usaha.

"Jadi nanti Pak bupati juga sebagai pemilik saham akan melakukan RUPS dan membahas beberapa program yang akan ditetapkan ke dalam keputusan RUPS itu," jelasnya.

Adapun jajaran pejabat PT Sindangkasih Multi Usaha Majalengka yang baru saja dilantik yaitu:

Komisaris Utama: Jack Zakaria Iskandar

Anggota Komisaris : Irfan Nur Alam

Direktur Utama        : Dede Sutisna

Direktur Umum        : Dewi Maharani (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES