Pemerintahan

Lestari Moerdijat Dorong Penyiapan Aturan Turunan UU TPKS

Kamis, 12 Mei 2022 - 20:27 | 27.43k
Poster penolakan terhadap kekerasan seksual saat aksi damai Universitas Gadjah Mada (UGM) Darurat Kekerasan Seksual di Kampus Fisipol UGM, Sleman, DI Yogyakarta. (Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko)
Poster penolakan terhadap kekerasan seksual saat aksi damai Universitas Gadjah Mada (UGM) Darurat Kekerasan Seksual di Kampus Fisipol UGM, Sleman, DI Yogyakarta. (Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian terkait harus segera menuntaskan pembuatan Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah pasca ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh Presiden pada Senin (9/5/2022) lalu. 

"Kecepatan dan ketepatan sejumlah kementerian menuntaskan penyusunan sejumlah aturan turunannya, sangat menentukan dalam operasional  UU TPKS yang telah ditandatangani Presiden," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/2022). 

Menurut Lestari, dalam pembuatan aturan turunan dari UU no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tersebut masih memerlukan dorongan dari semua pihak, agar aturan turunan yang berupa Perpres dan PP itu benar-benar memperkuat amanah pasal-pasal dalam undang-undang tersebut. 

Jangan sampai, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, isi aturan turunan yang dibuat malah bertentangan dengan pasal-pasal dalam UU TPKS, sehingga apa yang diamanatkan undang-undang itu tidak bisa diterapkan. 

Apalagi, ujarnya, UU TPKS memuat 8 Bab dan 93 pasal yang mengatur pencegahan, penanganan, dan pemidanaan dalam kasus kekerasan seksual dengan perspektif korban. 

Karena itu, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, agar kementerian terkait benar-benar fokus dalam proses penyusunan sejumlah aturan turunan itu, sehingga UU TPKS bisa segera dipakai sebagai landasan hukum untuk memberi perlindungan setiap warga negara Indonesia. 

Tidak tak kalah penting, jelas Rerie, setelah sejumlah aturan turunan rampung adalah menyosialisasikan isi UU TPKS dan sejumlah aturan tersebut kepada masyarakat agar apa yang diamanatkan undang-undang tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.

Karena, tegasnya, setelah UU TPKS sah dan berlaku, fungsi dari sejumlah pasal di dalamnya hanya bisa berjalan sesuai yang diamanatkan beleid itu, bila para pengguna undang-undang itu benar-benar memahaminya. 

Untuk itu, tambah Rerie, diperlukan pemahaman dan semangat yang sama antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat terkait penerapan pasal-pasal pada UU TPKS dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di tanah air. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES