Peristiwa Daerah

Resmikan Rumah Restorative Justice, Ini Harapan Kajari Indramayu

Kamis, 12 Mei 2022 - 20:08 | 63.20k
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Ajie Prasetya, meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di desa nelayan Karangsong Kabupaten Indramayu. (Foto: Selamet Hidayat/TIMES Indonesia)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Ajie Prasetya, meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di desa nelayan Karangsong Kabupaten Indramayu. (Foto: Selamet Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Ajie Prasetya, meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di desa nelayan Karangsong Kabupaten Indramayu, Kamis (12/5/2022). Rumah Restorative Justice adalah program Kejaksaan Agung dalam rangka memberikan pelayanan pendekatan kepada masyarakat terkait permasalahan hukum. 

"Restorative Justice ini berfungsi sebagai selter atau tempat kita untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui bidang hukum, kalau ada permasalahan yang menimpa masyarakat alangkah baiknya diselesaikan dengan kearifan lokal dengan cara bermusyawarah," katanya. 

Ajie-Prasetya-B.jpg

Ajie menambahkan, musyawarah dilakukan bersama dengan tokoh masyarakat desa dengan pihak kejaksaan sebagai mediator untuk melakukan penyelesaian.

"Kita melakukan ini semata-mata untuk mendekatkan diri ke tengah-tengah masyarakat dan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan, dan program RJ ini rencana kedepannya akan kita adakan di tiap kecamatan," Imbuhnya. 

Di tempat yang sama Bupati Indramayu Nina Agustina yang diwakili Asda 1 Jajang Sudrajat mengatakan, RJ pada dasarnya adalah sebuah contoh pemberlakuan hukum yang bernilai tradisional warisan leluhur bangsa Indonesia. 

Ajie-Prasetya-C.jpg

"Dengan diresmikan RJ diharapkan menjadi pelopor kehadiran RJ serupa di desa lainnya di kabupaten Indramayu, RJ diharapkan mampu menurunkan jumlah pelanggaran tindak pidana serta menghadirkan rasa keadilan kepada masyarakat yang bertujuan mengayomi," ucapnya. 

Sementara itu, Indra Mulyana selaku Camat Indramayu merasa bangga dan terhormat karena Desa Nelayan Karangsong menjadi Pilot Project atau proyek percontohan rumah RJ ini di Indramayu.

"Keberadaan rumah Restorative Justice ini dapat memberikan kesempatan masyarakat untuk kembali ke kearifan lokal dan meningkatkan budaya ketimuran, dimana jika ada masalah bisa bicara dengan pihak dari Kejaksaan," tuturnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES