Berkas Lengkap, Polres Malang Serahkan Tiga Jaksa Gadungan ke Kejaksaan

TIMESINDONESIA, MALANG – Polres Malang menyerahkan tiga orang Jaksa gadungan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kamis (13/5/2023). Ketiganya mengaku sebagai Jaksa menipu para korbannya.
Ketiga pelaku tersebut berinisial FRA (31) mengaku sebagai Kajari, DTM (31) mengaku sebagai Istri Jaksa, serta seorang pria berinisial RP (25) mengaku sebagai Staf Kejaksaan maupun anak buak RFA.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K Baralangi mengatakan, dua pelaku penipuan yang menyaru sebagai Jaksa gadungan ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, lantaran berkasnya sudah lengkap.
"Satreskrim Polres Malang telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Yakni perkara penipuan dilakukan tiga orang tersangka yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan," ujar AKP Donny K Baralangi melalui keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, hasil pemeriksaan, modus kawanan pelaku ini yaitu mengaku sebagai Kajari dan staf Kejaksaan. Kemudian mereka menawarkan kepada para korbannya berupa lelang kendaraan hasil sitaan kejaksaan dengan harga murah.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang ketika merilis tiga Jaksa Gadungan. (Foto : Humas Polres Malang for TIMES Indonesia).
Rupanya, akal bulus dari tiga tersangka tersebut berhasil mengelabuhi para korbannya. "Korban tidak pernah menerima kendaraan tersebut. Sampai pada akhirnya para korban mengetahui bahwa pelaku bukan seorang kajari atau pegawai kejaksaan," jelasnya.
Menurut mantan Kasatreskrim Polres Blitar ini, bahwa para pelaku sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2019 silam. Modusnya mereka selalu mengaku sebagai Jaksa untuk mengelabuhi para korbannya.
"Dari hasil penyidikan juga kami dapatkan keterangan bahwa hasil penipuan yang dilakukan ketiga pelaku ini, lebih dari 2 milyar rupiah. Beberapa korbannya ada di wilayah Kabupaten Malang," ungkapnya.
Dia menyebutkan, kasus Jaksa Gadungan ini diusut, setelah Polres Malang mendapat pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang mengamankan ketiganya pada bulan Maret 2022 lalu. (*)
**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.
Publisher | : Sholihin Nur |