Peristiwa Nasional

UU TPKS Diteken Presiden, DPR RI Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan

Kamis, 12 Mei 2022 - 16:15 | 59.16k
Presiden RI Joko Widodo - (FOTO: dok Setkab)
Presiden RI Joko Widodo - (FOTO: dok Setkab)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Proses panjang pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memasuki babak baru. UU TPKS itu secara resmi telah diundangkanpada Senin 9 Mei 2022 melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120. 

Dalam salinannya, UU TPKS ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden RI Jokowi pada 9 Mei 2022. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. 

Dengan diundangkannya UU TPKS tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar pemerintah segera menyusun dan menerbitkan berbagai peraturan turunan UU tersebut.

"Kita berharap dengan hadirnya Undang-Undang TPKS seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan, dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 12 Mei 2022.

"Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal," sambungnya. 

Ketua DPR RI mengatakan, implementasi UU TPKS tidak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual. Namun berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban.

"Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, Negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban," sebut Puan.

Disebutkan akan ada sedikitnya 5 peraturan pemerintah dan 5 peraturan presiden yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS. Ia menggarisbawahi aturan terkait Tim Terpadu dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

"Aturan yang semakin rigid akan memperbaiki pola penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual yang selama ini sering kali buntu akibat belum adanya aturan khusus," ungkapnya.

Puan Maharani berharap dengan adanya layanan terpadu yang terintegrasi antara para stakeholder terkait, korban kekerasan seksual dapat lebih mudah mendapat perlindungan dan pertolongan.

Sejalan dengan itu pula, Ketua DPR RI mendorong Pemerintah gencar melakukan sosialisasi mengenai UU TPKS beserta aturan turunannya. Untuk yang pertama adalah di kalangan internal seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga penegak hukum.

"Sehingga tidak lagi ada alasan pemakluman terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual, sekecil apapun itu. Dan apabila terjadi tindak kekerasan seksual, penegakan hukum harus diterapkan dengan tegas," ujarnya.

Tak hanya itu, Puan juga mengingatkan agar Pemerintah masif mensosialisasikan UU TPKS dan aturan turunannya kepada masyarakat. Ia menilai Pemerintah bisa bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil, khususnya yang selama ini fokus ikut memperjuangkan UU TPKS.

"Sosialisasikan di kalangan pendidikan, termasuk sekolah dan perguruan tinggi yang cukup banyak terjadi kasus-kasus kekerasan seksual. Kemudian di kalangan swasta agar perusahaan dapat lebih melindungi seluruh pekerjanya, dan tentunya di seluruh lapisan masyarakat lainnya," imbau Puan.

"Perjuangan panjang kita tidak boleh berhenti sampai di sini. Mari kita kawal bersama seluruh implementasi UU TPKS agar Indonesia terbebas dari kekerasan seksual," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES