Pemerintahan

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Bagikan 231 Sertifikat Tanah untuk Warga Desa Tempuran

Kamis, 12 Mei 2022 - 15:46 | 41.97k
Bupati Sugiri Sancoko didampingi kepala BPN Ponorogo Tutik Agustiningsih secara simbolis serahkan sertifikat tanah kepada warga Desa Tempuran Sawoo Ponorogo. (FOTO: Marhaban/TIMES Indonesia)
Bupati Sugiri Sancoko didampingi kepala BPN Ponorogo Tutik Agustiningsih secara simbolis serahkan sertifikat tanah kepada warga Desa Tempuran Sawoo Ponorogo. (FOTO: Marhaban/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PONOROGOBupati Ponorogo, Sugiri Sancoko secara simbolis menyerahkan 231 sertifikat tanah yang telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo.

Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) ini dilaksanakan dalam rangka program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 ini, diadakan di Desa Tempuran Kecamatan Sawoo Ponorogo, Kamis (12/5/2022).

Bupati menilai kegiatan PTSL ini merupakan suatu program yang menjadi suatu terobosan dan akselerasi yang menjadi manfaat bagi masyarakat. Ini tidak bisa terwujud tanpa adanya sinergi dan dukungan dari seluruh pihak, baik itu dari Pemkab, BPN maupun pihak terkait lainnya, tak lupa komitmen dari masyarakat melalui pemerintahan desa.

Sugiri-Sancoko-4.jpg

"Sebab tanah merupakan salah satu aset kita semua, yang harus dapat kita kelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi," kata Bupati Sugiri Sancoko.

Menurut Bupati, kepemilikan sertifikat juga berimplikasi terhadap naiknya nilai ekonomi atas tanah yang dimiliki. Dengan adanya sertifikat kepemilikan tanah, kualitas dan taraf hidup masyarakat juga dapat meningkat, seiring dengan dilakukannya pemanfaatan atas tanah yang dimiliki.

Untuk itu Bupati pun berpesan kepada penerima Sertifikat Hak Atas Tanah untuk memaksimalkan pemanfaatan tanah dengan kegiatan yang produktif, seperti untuk pertanian, perdagangan, dan lain sebagainya.

Sugiri-Sancoko-5.jpg

"Diterimanya sertifikat hak atas tanah pun mengantarkan para penerima sertifikat untuk mendapatkan akses lebih luas terhadap permodalan. Namun demikian, hindari melakukan kegiatan yang kontra produktif atau bahkan konsumtif dengan memanfaatkan sertifikat tanah," ulasnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Ponorogo sangat mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini. Dukungan pemerintah Kabupaten Ponorogo mengenai pensertifikatan tanah tersebut dibuktikan dengan menfasilitasi penyuluhan atau sosialisasi untuk aparat desa tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap.

"Bahkan Pemerintah Kabupaten Ponorogo juga telah membuat tim pendamping PTSL untuk tahun 2022 yang nantinya akan bekerjasama dengan kantor pertanahan Ponorogo untuk mendata masyarakat yang memiliki tanah belum bersertifikat," kata Kepala BPN Ponorogo Tutik Agustiningsih di kegiatan bersama Bupati Ponorogo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES