Peristiwa Daerah

Melanggar Perda, Baliho Anies hingga Spanduk Bank Jatim Dicopot Satpol PP Bondowoso

Kamis, 12 Mei 2022 - 13:41 | 56.93k
Petugas dari Satpol PP Kabupaten Bondowoso menurunkan baliho Anies Baswedan dan beberapa baliho liar lainnya (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Petugas dari Satpol PP Kabupaten Bondowoso menurunkan baliho Anies Baswedan dan beberapa baliho liar lainnya (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSOSatpol PP Kabupaten Bondowoso, mencopot baliho liar yang memampang foto Anies Baswedan. Selain itu petugas juga menurunkan spanduk Bank Jatim, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Pencopotan baliho tersebut berlangsung di sejumlah titik, diantaranya di Jalan Khairil Anwar Pekauman, Jalan Diponegoro dan sejumlah titik lainnya, Kamis (11/5/2022).

Data diperoleh, total ada 2 baliho ukuran 1x1 ditertibkan di jalan Khairil Anwar. Sementara di Jalan Diponegoro terdapat sebanyak 35 baliho ukuran 1x1 meter; ukuran 1,5x1 meter sebanyak 8 buah; sebanyak 9 baliho ukuran 1x5 meter; baliho 2x3 meter 5 buah; satu baliho 2x10 meter dan satu baliho 6x1 meter.

Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Bondowoso, Achmad Hambri mengatakan, penertiban dilakukan pada media informasi seperti baliho yang melanggar. Misalnya tidak ada izin, melintang di jalan, dipaku ke pohon dan habis masa izinnya.

Menurutnya, diantara yang ditertibkan adalah baliho Anies Baswedan dan Erick Thohir. Sebab berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), baliho tersebut tidak memenuhi kewajiban pajak.

Menurutnya, memang terdapat pengaduan masyarakat terkait pemasangan baliho liar, termasuk yang melintang di jalan dengan ukuran besar.

"Ada ukuran tiga meter kali 10 milik Bank Jatim, di Jalan Diponegoro. Itu liar karena melintang," kata dia saat dikonfirmasi.

Menurutnya, sesuai dengan Perda nomor 9 Tahun 2016, sekalipun sudah ada izin kalau melintang di jalan tetap melanggar.

"Dianggap melanggar, makanya kita buka. Kalau ada izin atau tidak saya kurang tahu," jelas dia.

Sementara untuk banner Anies Baswedan kata dia, baru ada satu yang tertibkan. Pihaknya memastikan akan menertibkan banner Anies yang tersebar di Jalan Mastrip.

Selebihnya merupakan banner promosi produk dan perumahan. Khusus untuk yang promosi perumahan dipaku ke pohon dan juga tidak ada izin.

"Kalau ada izin pasti ada stempel dari Bapenda. Juga ada tanggal masa banner tersebut boleh dipasang," bebernya.

Menurutnya, bagi warga yang ingin memasang baliho dan sejenisnya, jika tidak paham aturannya bisa bertanya ke Satpol PP. "Sebab walaupun berizin, tetapi cara pasangnya salah tetap kami copot," imbuhnya.

Menurutnya, puluhan baliho yang ditertibkan termasuk diamankan di kantor Satpol PP Bondowoso. "Jika sewaktu-waktu mau diambil silahkan. Atau mau dipasang lagi dengan syarat sudah sesuai aturan dipersilahkan," paparnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES