Politik

Politisi Golkar Minta Andre Rosiade Tidak Bicara 'Ngawur' Soal Impor Baja

Kamis, 12 Mei 2022 - 10:17 | 45.53k
Besi baja impor yang disita Kementerian Perdagangan (Kemendag) - (FOTO: dok Kemendag RI)
Besi baja impor yang disita Kementerian Perdagangan (Kemendag) - (FOTO: dok Kemendag RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin meminta rekannya dari Komisi VI DPR RI Andre Rosiade memahami permasalahan impor baja untuk memenuhi besarnya kebutuhan dalam negeri dalam beberapa tahun terakhir secara utuh.

Dengan begitu, Andre Rosiade tidak serta-merta memberikan penilaian dengan menyalahkan salah satu kementerian saja. Dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang dipimpin Agus Gumiwang Kartasasmita. Yang ada, Kemenperin justru berupaya mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor baja.

Sejauh ini, impor baja dilakukan karena tingginya kebutuhan untuk industri hilir dan mengisi kekurangan serta kualitas baja yang memang dibutuhkan untuk keperluan industri.

"Mestinya yang bersangkutan sebelum melempar statment ke ruang publik untuk terlebih dahulu memahami kebutuhan baja dalam negeri seperti apa. Agar tidak ngawur statementnya," tegas Mukhtarudin dalam keterangan tertulisnya, Kamis 12 Mei 2022.

Ia menjelaskan, impor baja bukanlah sesuatu hal yang harus dihindari. Apalagi, jika melihat faktanya dilapangan, industri baja dalam negeri tidak sanggup memenuhi besarnya kebutuhan tersebut. Impor baja dilakukan sekaligus untuk memenuhi atau menutup kekurangan kebutuhan baja dimaksud.

Kemenperin RI, lanjut Mukhtarudin yang juga Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu, jika dilihat dari sisi regulasi yang ada justru berupaya secara perlahan-lahan mengurangi ketergantungan baja melalui impor. Disebutkan juga bahwa impor baja tidak terkontrol atau tidak terkendali karena adanya regulasi yang dibuat kementerian lain.

"Kalau mau fair bicara soal impor baja, saya kira Permendag 20/2021 yang menyebabkan impor begitu terbuka atau dengan kata lain Permendag tersebut jadi biang kerok dilakukannya skema impor baja, dimana Kemendag bisa menberikan ijin impor baja tanpa rekomendasi dan pertimbangan teknis dari Kemenperin," tutur Mukhtarudin.

"Kementerian Perindustrian melalui Permenperin 4/2021justru hadir untuk memfilter kebutuhan baja apa saja yang perlu di impor bukan segala jenis baja di impor seperti yang tertera dalam Permendag itu," sambungnya.

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade sebelumnya mengkritik sikap Kementerian Perindustrian yang disebutnya 'kekeuh' mempertahankan aturan skema impor baja.

"Kenapa sih Kemenperin tidak mencabut-cabut itu aturan, ada apa? Itu Menteri Perindustrian Baja Dalam Negeri atau (Menteri) Baja Cina," tegas Andre.

Adapun aturan yang dimaksud dan dikritik Andre Rosiade yaitu Permenperin 32 Tahun 2019, tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja Paduan dan Produk Turunannya dan Permenperin 35 tahun 2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Besi/Baja dan Kabel secara Wajib.

Asosiasi Industri Besi dan Baja Nasional/The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) sebelumnya juga menyampaikan beberapa faktor yang menyebabkan impor baja meningkat signifikan. Salah satunya overcapacity yang terjadi di China yang memiliki produksi sebesar 1,03 miliar ton pada tahun 2021.

Banjir impor terjadi karena maraknya praktik unfair trade seperti dumping dan circumvention (pengalihan kode HS). Karena itu pula, sepanjang tahun 2021, impor baja Indonesia tercatat mencapai 5,8 juta ton atau lebih tinggi 22% secara tahunan atau year on year (yoy).

Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengendus dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dari dua Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan dalam perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021. 

Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait dengan terbitnya surat penjelasan pengecualian perizinan importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya oleh Kemendag ke beberapa perusahaan. Kejagung telah mengidentifikasi setidaknya ada enam perusahaan yang mendapat sujel tersebut.

Keenamnya adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Inisumber Bajasakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, dan PT Prasasti Metal Utama. Mereka diduga melakukan penyimpangan penggunaan sujel.

Berdasarkan hal tersebut, importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami di Komisi VI DPR RI mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung. Usut tuntas siapapun yang terlibat. Komisi VI punya komitmen yang jelas, bagaimana industri baja dalam negeri bisa berkembang, apalagi industri baja ini industri strategis, mother of industry," ucap Andre Rosiade. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES