Peristiwa Daerah

Hewan Ternak Terpapar PMK Wajib Isolasi

Rabu, 11 Mei 2022 - 22:31 | 50.17k
Kabid Kesehatan Hewan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi, Wahidah Suryandani saat memberikan keterangan. (Foto: M.Miftakul/TIMES Indonesia)
Kabid Kesehatan Hewan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi, Wahidah Suryandani saat memberikan keterangan. (Foto: M.Miftakul/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, NGAWIHewan ternak yang terpapar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) harus diisolasi. Hal itu menurut Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi, Wahidah Suryandani, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/5/2022).

Wahidah menjelaskan, karantina hewan perlu dilakukan agar virus tidak menyebar dan menular ke hewan ternak yang masih dalam kondisi sehat. Menurutnya, penyebaran virus PMK ini bisa melalui udara. Sehingga, dengan menerapkan karantina hewan ternak yang terpapar bisa mengurangi efek dari penularan virus.

"Hewan ternak yang terkontaminasi PMK harus diisolasi, tidak boleh keluar kandang. Kalaupun ada yang terkena, harus dilakukan penutupan wilayah, tidak boleh ada hewan ternak dari wilayah itu yang keluar," kata Wahidah kepada TIMES INDONESIA.

Hewan-ternak-sapi-milik-warga-Ngawi.jpgHewan ternak sapi milik warga Ngawi. (FOTO: M.Miftakul/TIMES Indonesia)

Wahidah mengungkapkan, tingkat komorbiditas PMK pada hewan ternak berkuku ganda itu cukup tinggi. Mencapai 90-100 persen dari total populasi, yang penyebaran bisa ditularkan melalui udara. Kendati demikian, tingkat kematian pada hewan ternak akibat virus ini tergolong cukup rendah.

Hewan ternak yang terpapar PMK, kata Wahidah, memiliki tanda klinis berupa demam tinggi pada hewan. Pada mulut dan lidah hewan, terdapat luka yang menyerupai sariawan. Pada tingkat lanjut, hewan yang terpapar akan mengalami kerusakan pada kuku hewan, bahkan hingga lepas.

"Efeknya hewan ternak menjadi kurus. Dan pada hewan perahan, produksi susu akan turun secara drastis," ungkap Wahidah.

Wahidah menegaskan, virus PMK pada hewan ternak tidak sampai menular kepada manusia. Sehingga, daging hewan masih tetap bisa dikonsumsi dengan perlakuan khusus. Adapun, bagian tubuh hewan yang tidak diperkenankan untuk dikonsumsi yakni bagian kepala, kaki, dan jeroan. Hanya daging saja yang masih aman untuk dikonsumsi.

"PMK berbeda dengan antraks. Daging hewan ternak masih bisa dikonsumsi dengan perlakuan khusus. Yakni pelayuan selama 24 jam, dan harus memiliki pH maksimal 5,9. Dengan begitu diharapkan virus akan mati," kata Wahidah.

Di samping itu, hewan ternak yang  terpapar PMK masih bisa diobati. Menurut Wahidah, hewan ternak perlu diberikan vitamin untuk meningkatkan kekebalan tubuh. Selain itu, pemberian pakan yang baik dan cukup juga penting.

"Dengan pengobatan, seperti memberikan antibiotik dan vitamin, Hewan ternak yang terpapar PMK masih bisa disembuhkan, meskipun memakan waktu dan tergantung dari kondisi hewan," papar Kabid Kesehatan Hewan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES