Peristiwa Daerah

DPRD Kota Banjar Lakukan Perubahan AKD, Begini Penjelasannya

Rabu, 11 Mei 2022 - 19:30 | 36.81k
Suasana rapat perubahan AKD di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Banjar. (Foto: Dok Setwan DPRD Kota Banjar)
Suasana rapat perubahan AKD di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Banjar. (Foto: Dok Setwan DPRD Kota Banjar)

TIMESINDONESIA, BANJAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan perubahan struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan rapat paripurna penutupan masa persidangan II dan pembukaan masa sidang III tahun 2021/2022 diruang rapat Paripurna DPRD Kota Banjar, Selasa kemarin (10/5/2022).

Drs Dadang Ramdan Kalyubi, selaku Ketua DPRD Kota Banjar menyampaikan bahwa perubahan AKD tersebut hanya untuk struktur Keanggotaan Badan Kehormatan DPRD. 

 "Sedangkan untuk alat kelengkapan yang lain masih sama dan tidak ada perubahan," jelasnya dihadapan sejumlah awak media yang meliputnya.

Perubahan susunan AKD Badan Kehormatan didasari dari ketentuan Pasal 49 ayat (7) Peraturan DPRD Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.

DPRD-Kota-Banjar-b.jpgKetua DPRD Kota Banjar,Drs Dadang R Kalyubi saat memimpin rapat. (Foto: Dok Setwan DPRD Kota Banjar)

Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa pimpinan AKD tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan pada AKD yang bersifat tetap lainnya kecuali Pimpinan pada Bamus dan Banggar.

Perubahan struktur AKD Badan Kehormatan itu dilakukan karena posisi Sekretaris Badan Kehormatan sebelumnya yaitu Hasyim (Fraksi PDIP) merangkap jabatan AKD lain yang bersifat tetap.

"Karena itulah Keputusan DPRD Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan DPRD Kota Banjar Nomor 34 Tahun 2019 tentang Sususan alat kelengkapan DPRD Kota Banjar masa jabatan 2019-2024 perlu ditinjau ulang," tegas Ketua DPRD.

Sementara untuk susunan keanggotaan Bapemperda tidak mengalami perubahan dan perubahan hanya pada struktur Badan Kehormatan DPRD.

Adapun struktur Keanggotaan Badan Kehormatan yang terbentuk saat ini yakni Hasyim (Fraksi PDIP) yang sebelumnya menjabat wakil ketua BK DPRD menjadi anggota, Husin Munawar (Fraksi PAN) menjadi wakil ketua BK DPRD sementara untuk Ketua Badan Kehormatan masih sama dijabat oleh Rudi Kusdinar dari Fraksi Partai Gerindra.

Terkait kinerja BK, dijabarkan Ketua BK DPRD Kota Banjar, Rudi Kusdinar, pada masa jabatan 2019-2024 pihak DPRD belum pernah menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Banjar. 

"Saya selalu mewanti-wanti kepada seluruh anggota DPRD untuk menjaga marwah DPRD dan tidak melakukan pelanggaran etik yang dapat mengganggu harmonisasi jalannya kinerja di DPRD," paparnya.

Apabila terdapat laporan dan terbukti melakukan pelanggaran etik, Rudi menegaskan pihaknya tak segan menjatuhi sanksi.

"Sampai saat ini belum ada laporan tentang pelanggaran etik. Kami juga berharap jangan ada yang melanggar apalagi sampai mengganggu harmonisasi kinerja di DPRD Kota Banjar," cetusnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES