Peristiwa Nasional

Mahfud MD: Podcast Deddy Corbuzier Terkait LGBT Tidak Dilarang oleh Undang-undang 

Rabu, 11 Mei 2022 - 15:27 | 63.76k
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD (foto: Dokumen/Antara)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD (foto: Dokumen/Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada aturan di Indonesia yang melarang seseorang untuk menyiarkan kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Pernyataan ini disampaikan oleh Mahfud MD, untuk memberikan pendapatnya terkait polemik yang saat ini sedang menimpa Deddy Corbuzier dan Podcastnya Close The Door. Mahfud MD menyayangkan podcast itu ditake down, karena bisa saja informasi itu ditunggu masyarakat.

Mahfud MD menegaskan, bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat demokratis dan menghargai produk pers, termasuk podcast Close The Door. Keberadaannya sangat membantu bagi masyarakat dan mengedukasi hingga memberikan informasi terkait banyak hal.

"Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum," kata Mahfud dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd dikutip Rabu (11/5/2022).

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan berdasarkan asas legalitas seseorang dapat dijerat sanksi hukum jika sudah ada produk hukumnya. Jika belum ada produk hukum, maka sanksinya sekadar sanksi otonom atau sanksi moral.

"Seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa dan lainnya. Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum," imbuhnya.

Mahfud juga menyoroti soal Pasal 292 KUHP tentang pencabulan. Baginya, pasal itu hanya mengatur soal larangan homoseksual atau lesbian antara orang dewasa dan anak-anak.

Pasal 292 KUHP berbunyi "Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".

"Kalau lesbi/homo sesama orang dewasa apa ancaman hukumannya? Tidak ada, kan? Kalau kita menghukum tanpa ada ancaman hukumnya lebih dulu berarti melanggar asas legalitas, bisa sewenang-wenang. Makanya ber-Pancasila bukan hanya berhukum, tapi juga bermoral," pungkas Mahfud MD. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES