Peristiwa Nasional

Densus 88 Kantongi Identitas 5 Fasilitator Teroris Asal Indonesia yang Disanksi AS

Rabu, 11 Mei 2022 - 14:01 | 62.45k
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/Antara)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa lima orang WNI telah disanksi oleh Amerika Serikat karena terlibat dalam jaringan fasilitator keuangan kelompok teroris ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah, dan Turki.

Dia menegaskan,  bahwa jajaran densus 88 telah melakukan pemantauan terhadap lima orang tersebut. Mereka akan ditindak tegas dan akan dilakukan penangkapan secara berkala sesuai undang-undang yang berlaku.

Dia juga mengatakan bahwa, jajaran densus 88 sudah mengantongi identitas mereka. Dari lima orang itu, dua diantaranya yakni Ari Kardian. Pria tersebut telah dilakukan proses hukum dan status sudah dibebaskan terkait kasus memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah.

"Densus sudah melaksanakan pemantauan terus ke-5 WNI tersebut. Khusus yang diduga masih berada di luar negeri akan dikomunikasikan antara Hubinter NCB dengan interpol di negara-negara yang diduga tempat WNI tersebut," kata Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Diberitakan sebelumnya, Amerika Serikat pada Senin (10/5/2022) menjatuhkan sanksi terhadap lima orang yang mereka sebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah, dan Turki untuk mendukung milisi itu di Suriah.

Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya menuduh kelimanya berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain, dan melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.

Dedi menegaskan,  hingga saat ini tim sedang melakukan skema pengamanan tingkat penuh. Tujuannya agar kelima orang tersebut tidak menjadikan anggota yang di dalan negeri membabi buta.

"Ari dua kali diproses hukum, hukuman pertama dan yang kedua itu selama 3 tahun. Dua perempuan ini diyakini kuat saat ini berada di Syria (Suriah), diketahui dari dokumen perjalanannya," pungkas Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait lima fasilitator keuangan kelompok teroris ISIS. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES