Indonesia Positif

KPPU Akan Cari Tau Siapa yang Diuntungkan Terkait Kebijakan Pelabelan BPA

Rabu, 11 Mei 2022 - 09:49 | 22.04k
Ilustrasi KPPU, akan mencari tahu siapa yang diuntungkan terkait Pelabelan BPA. (FOTO: akuratnews)
Ilustrasi KPPU, akan mencari tahu siapa yang diuntungkan terkait Pelabelan BPA. (FOTO: akuratnews)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mencari tau apakah ada pihak yang diuntungkan oleh revisi kebijakan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang hanya bertujuan untuk menambahkan pasal tertentu yang mewajibkan label ‘Potensi Mengandung BPA untuk galon berbahan Polikarbonat (PC)’ atau satu jenis kemasan produk tertentu saja. Jika ada pihak yang diuntungkan, revisi kebijakan BPOM itu berpotensi memunculkan persaingan yang tidak sehat terhadap pelaku usaha lain.

“Kita kan bisa menelisik nanti apakah ada pihak-pihak yang diuntungkan dari revisi kebijakan BPOM ini. Karena kan kalau kita lihat di pasar sendiri, hampir semua air minum dalam kemasan galon itu kan berbahan polikarbonat. Yang berbahan PET bisa dihitung dengan jari,” ujar Direktur Advokasi Kebijakan Publik KPPU, Abdul Hakim Pasaribu.

Untuk itu, kata Hakim, KPPU rencananya akan bertemu dengan BPOM pada Rabu (11/5) untuk diskusi guna mendapatkan info lebih lanjut berkaitan dengan rencana penyusunan revisi peraturan itu. “Kita sebenarnya mengundang BPOM via zoom hari Kamis (12/5). Tapi mereka minta dimajukan haru Rabu (11/5) di kantor mereka,” tutur Hakim.

Dia mengatakan KPPU ingin memastikan apakah revisi kebijakan BPOM itu dari aspek teknis memang betul-betul dibutuhkan atau memang ada sesuatu unsur sebab musabab di balik peraturan tersebut karena memerlukan masukan dari pakar ahlinya terutama di bidang kimia terkait dengan isu ini. 

“Kalau dilihat dari berita-beritanya sendiri dari berita-berita di Google, memang banyak ahli yang menyatakan bahwa selama ini galon guna ulang itu aman-aman saja. Memang semua bahan kemasan itu pasti mengandung bahan kimia. Tapi kan ada batasan-batasan tertentu yang diperbolehkan penggunaannya,” ucapnya.

Selain itu KPPU juga akan menanyakan kepada BPOM kenapa pelabelan hanya ditujukan untuk galon guna ulang saja karena mengingat galon sekali pakai berbahan PET juga mengandung bahan kimia berbahaya.

Menurut Hakim lagi, KPPU juga sedikit mempertanyakan kenapa revisi kebijakan itu khusus mengatur hanya untuk AMDK saja, sedangkan bahan pangan itu banyak karena KPPU hanya mengawasi jangan sampai kebijakan ini membuat distorsi pasar ataupun ditunggangi pihak tertentu.

Sementara, Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, Marcellina Nuring Ardyarini, dalam acara diskusi media bertema “Menelisik Isu BPA, Peran Buzzer, LSM, dan Organisasi Baru dalam Pembangunan Opini” yang diadakan secara online di Jakarta, Rabu (20/4) lalu mengatakan, selain berkoordinasi dengan BPOM, KPPU juga akan melakukan analisa lanjutan dengan meminta pendapat dari para pakar atau ahlinya, sehingga hasil penelitian dapat dipertanggungjawabkan. Pelaku usaha juga akan diundang jika memang nantinya diperlukan untuk memetakan mengenai struktur industri dan bagaimana persaingan di industri tersebut.

Dia mengatakan daftar pemeriksaan yang dilakukan KPPU terhadap revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan itu ada 4. Pertama, untuk mengidentifikasi apakah di dalam revisi peraturan tersebut ada potensi pengaturan oleh pelaku usaha. Kedua, untuk mengidentikasi apakah ada pengaturan terkait pembatasan pasokan atau jumlah pelaku usaha. Ketiga, untuk mengidentifikasi apakah pengaturan tersebut berpotensi membatasi kemampuan bersaing pelaku usaha. Keempat, mengidentifikasi apakah peraturan yang disusun memfasilitasi penguatan pasar atau posisi dominan dari pelaku usaha tertentu.

Begitu juga  mengenai pembahasan revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan ini KPPU juga akui tidak dilibatkan  terlalu dalam. Menurutnya, pelibatan KPPU hanya pada saat diundang Kemenko Perekonomian dalam sebuah FGD. “Seharusnya kalau dalam pembuatan kebijakan atau regulasi seperti ini, regulator itu seharusnya mengundang dan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak yang terkait. Misalnya, kalau hal ini nanti dinilai terkait dengan persaingan usaha seharusnya KPPU dilibatkan dari awal,” ucapnya.

Meskipun begitu, namun KPPU akan berusaha melakukan pencegahan di awal terhadap hadirnya kebijakan-kebijakan yang memfasilitasi terjadinya persaingan usaha.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES