Hukum dan Kriminal

Beraksi di Hari Lebaran, 4 Kurir Narkoba Diciduk Polresta Bandung

Selasa, 10 Mei 2022 - 23:12 | 32.67k
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (10/5/2022). (FOTO: Humas Polresta for TIMES Indonesia)
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (10/5/2022). (FOTO: Humas Polresta for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung berhasil mengungkap empat kasus narkoba yang terjadi sejak 28 April 2022 hingga 9 Mei 2022.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dari keempat kasus narkoba tersebut terjadi di wilayah Dayeuhkolot, Baleendah Ibun dan Pacet Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"TKP Dayeuhkolot dengan BB 1kg ganja, kemudian di TKP Baleendah 1,9 gram sabu yang dimasukan ke dalam makanan. Kemudian di Ibun TKP maupun di TKP Pacet itu ada 1.937 butir Trihexyphenidil obat keras yang dilakukan oleh empat orang tersangka," sebut Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (10/5/2022).

Kapolresta menambahkan dari keempat tersangka tersebut tiga diantaranya wiraswasta dan berprofesi guru.

Kusworo-Wibowo-2.jpg

Kerja sama ungkap kasus ini adalah antara Polresta Bandung dengan lapas, di mana dijelaskan pihaknya bertukar informasi dan didapatkan informasi bahwa akan ada transaksi di Lapas Baleendah.

"Jadi, ada permintaan dari lapas Indramayu kemudian dikirimkan 1.9 gram sabu yang dimasukan ke dalam makanan diantarkan ke Lapas Jelekong Baleendah," ungkapnya.

Atas kerja sama Polresta Bandung dengan petugas Lapas Jelekong Baleendah hal ini bisa diungkap dan tersangka berhasil diamankan serta akan ditindaklanjuti dengan pengembangan berikutnya.

Disebutkan pada 2 Mei 2022,  kurir tersebut membawa makanan seolah-olah dalam rangka Hari Raya Idul Fitri. Namun petugas Lapas Baleendah dengan Polresta Bandung melakukan penyambungan dan menginspeksi apa yang menjadi barang bawaan yang akan diantarkan ke terpidana.

"Setelah diketahui ternyata di dalam makanan kelontong ini ada barang terlarang jenis sabu sebesar 1,9gram, kurir dan terpidana ini adalah rekan," beber Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka yakni HP, DR, CP dan RF dijerat Pasal 114 UU 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 UU 35 Tahun 2009 berkaitan dengan memiliki, membawa, menawarkan dan menjual dan Pasal 196 subsider 197 UU 36 Tahun 2009. 

"Ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandas Kepala Polresta Bandung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES