Kementan RI Tetapkan Status Penyakit Mulut dan Kuku Jadi KLB

TIMESINDONESIA, GRESIK – Kementan RI telah menetapkan status kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia menjadi kejadian luar biasa (KLB). Hal itu diungkapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo saat kunjungan kerja di Gresik, Jawa Timur.
Menurut Syahrul, kementrian yang ia pimpin terus bergerak menangani wabah. Selama empat hari ini terus memantau kondisi daerah yang menjadi tempat persebaran.
"Saya sebagai menteri sudah tetapkan empat kabupaten di Jatim menjadi daerah pandemik (Penyakit mulut dan kuku, red)," katanya, Selasa (10/5/2022).
Menteri Yasin mengatakan total kasus di Indonesia ada dua ribuan. Kasus terbanyak terjadi di empat daerah Jawa Timur dan dua daerah di Aceh. Dari penanganan awal, dia yakin wabah ini bisa dikendalikan.
Meski tidak menular ke manusia, dia meminta pemerintah daerah maupun provinsi untuk bersama-sama menanggulangi. Bahkan, para dokter hewan sudah turun ke lapangan.
"Tetapi kita gak boleh pede, kita harap tidak ada pemusnahan, kalau ada (Sakit) kita potong paksa, PMK itu tidak menular ke manusia. Tentu saja, dokter hewan kita turunkan," imbuhnya.
Sebagai informasi, tanda klinis penyakit PMK pada hewan ternak meliputi, demam tinggi (39-41 derajat celcius), keluar lendir berlebihan dari mulut dan berbusa, luka-luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah.
Kemudian, sapi terinfeksi penyakit kuku dan mulut yang sudah ditetapkan Kementan RI jadi KLB ini juga memiliki ciri-ciri tidak mau makan, kaki pincang, luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku, sulit berdiri, gemetar, napas cepat, produksi susu turun drastis dan menjadi kurus. (*)
**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.
Publisher | : Sholihin Nur |