Pemerintahan

Sandiaga Uno: Tindak Tegas Wisatawan yang Tak Menghormati Adat Istiadat

Selasa, 10 Mei 2022 - 21:41 | 95.02k
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno. (FOTO: Dok pribadi)
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno. (FOTO: Dok pribadi)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyayangkan soal Influencer yoga asal Rusia, Alina Fazleeva dan suaminya Andrey, yang berpose telanjang di pohon suci berusia ratusan tahun di Bali.

"Tindak tegas wisatawan yang tidak menghormati adat istiadat dan tempat keramat yang ada di setiap daerah di Indonesia," katanya dalam keterangan resminya Selasa (10/5/2022).

Mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan, semakin pulihnya sektor pariwisata, bangkitnya ekonomi dan lapangan kerja karena mulai berdatangan wisatawan mancanegara, bukan berarti mereka dapat berperilaku seenaknya.

Kata Sandi, Bali dikenal sangat ramah bagi para wisatawan mancanegara, namun bukan berarti Bali tidak bisa tegas terhadap hal-hal yang di luar norma, budaya dan kearifan lokal.

"Kejadian wisatawan asal Rusia yang viral karena foto tidak senonoh di pohon kayu putih keramat menjadi pelajaran penting. Bekerjasama dengan semua pihak, baik travel agent maupun berbagai komunitas, kami akan mensosialisasikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para wisatawan selama berada di Bali," ujarnya.

Diketahui, Influencer yoga asal Rusia, Alina Fazleeva dan suaminya Andrey, sudah dideportasi dan dilarang memasuki Indonesia selama enam bulan, setelah Fazleeva menyinggung umat Hindu Bali dengan memposting gambar dirinya berpose telanjang di pohon suci berusia ratusan tahun.

Dikenal sebagai Kayu Putih, pohon raksasa di belakang Pura Babakan di kabupaten Tabanan Bali diyakini oleh penduduk setempat berusia 700 tahun.

Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menyebutkan dua warga negara asing asal Rusia yang viral karena membuat foto tanpa busana di objek wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan, juga masuk dalam daftar cekal.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut, mereka melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku," ujarnya saat dalam siaran persnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES