Politik

Rapat Paripurna DPRD Sumedang, Sekda Sebut Anggaran Pilkada 2024 Capai Rp103,5 Miliar

Selasa, 10 Mei 2022 - 18:56 | 87.75k
Sekda Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Sumedang Jabar, Selasa (10/5/2022). (FOTO: Humas DPRD for TIMES Indonesia)
Sekda Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Sumedang Jabar, Selasa (10/5/2022). (FOTO: Humas DPRD for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMEDANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang (DPRD Sumedang) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024.

Pembentukan Pansus tersebut ditetapkan dalam Keputusan DPRD Sumedang nomor 7 tahun 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Sumedang di Aula Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kabupaten Sumedang Jawa Barat (Jabar), Selasa (10/5/2022). 

Wakil Ketua DPRD Sumedang H. Ilmawan Muhamad, S.Ag mengatakan, Raperda tersebut akan dikaji dengan memperhatikan berbagai aspek guna mewujudkan kesuksesan penyelenggaraan Pilkada Sumedang.

"Nanti Pansus akan mengkaji secara detail sampai ke kebutuhan anggaran masing-masing secara proporsional agar pelaksanaan Pilkada nanti berjalan baik. Kepada Pansus, selamat bekerja," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang menyampaikan, kebutuhan anggaran pelaksanaan Pemilukada Sumedang pada 2024 nanti mencapai Rp105,3 miliar.

"Bahwa berdasarkan usulan dari KPU, Bawaslu, Polres, Kodim dan Kejaksaan diperkirakan sebesar Rp105,3 miliar. Kemudian, sharing dari APBD Provinsi Jabar berkaitan dengan pendanaan bersama diperkirakan senilai Rp32,7 miliar," katanya. 

Herman mengatakan, indeks pembiayaan pilkada serentak perpemilih adalah sebesar Rp33.976 berdasarkan estimasi kebutuhan, sesuai dengan penjelasan Ketua KPU Jabar pada Rapat Koordinasi bersama Kemendagri beberapa waktu lalu. 

"Berkaitan dengan alokasi dana yang dianggarkan secara bertahap selama dua tahun anggaran, kami sampaikan bahwa kekurangan biaya dianggarkan pada APBD tahun berjalan," katanya.

Sehingga, imbuh Sekda, berkaitan dengan sistem pembagian anggaran antara APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten merupakan kesepakatan yang akan dibahas lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Jabar.

Selanjutnya, Herman menuturkan, mekanisme dan prosedur penatausahaan dana cadangan sesuai dengan Permendagri nomor 7 tahun 2020 dan Perda Kabupaten Sumedang nomor 5 tahun 2021.

"Jadi, dana cadangan ini ditempatkan dalam rekening tersendiri dan dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD)," ucap Sekda Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman usai Paripurna DPRD Sumedang. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES