Indonesia Positif

Pemkot Malang Mulai Kebut Perda IMB ke PBG

Selasa, 10 Mei 2022 - 18:00 | 58.49k
Suasana rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Malang. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Suasana rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Malang. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Pemerintah pusat sejak akhir tahun lalu telah meminta setiap pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat peraturan daerah (Perda) transisi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dengan itu, Pemkot Malang bersama DPRD Kota Malang kini sedang mengebut dalam pembuatan Perda tersebut melalui paripurna DPRD Kota Malang.

Transisi IMB ke PBG tersebut, secara teknis tentu ada perubahan, yakni bagi masyarakat yang ingin mendapatkan surat legal mendirikan bangunan. Sebab, IMB ke depan sudah tak dipakai dalam mengurus perizinan.

Suasana-rapat-Paripurna-di-gedung-DPRD-Kota-Malang-2.jpg

Dengan kata lain, masyarakat yang biasanya bisa mengurus perizinan di sistem informasi perizinan online (Si-Izol) sudah berganti. Dengan dasar itu, Pemkot Malang mempercepat pembuatan Perda terkait PBG.

"Sebenarnya masih sama saja dengan IMB, namun ada perubahan teknis saja, tapi tetap saja memerlukan Perda," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Selasa (10/5/2022).

Perda tersebut, kata Sutiaji, nantinya juga jadi landasan untuk Pemkot Malang dan masyarakat yang ingin mengurus PBG. Sebab, nantinya masyarakat bakal mengurus PBG ke Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola oleh pemerintah pusat.

"DPRD bisa mempercepat pengesahan, karena bakal menyangkut pemungutan retribusi bangunan gedung," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyebutkan bahwa pihaknya perlu melakukan kajian lagi tentang rancangan perda tersebut.

Perubahan nama dan layanan tersebut, tentu berpengaruh ke masyarakat. Terlebih, ketika membangun gedung saat ini mayoritas menggunakan IMB.

"Nanti perlu juga kami atur di Perda ada sejumlah hal teknis yang memudahkan masyarakat, kami mohon waktu saja," katanya.

Sebagai informasi, dengan adanya Perda tersebut menurut Made bisa memberikan kemudahan untuk Pemkot Malang. Urusan IMB gedung jauh lebih terseleksi satu server. "Tapi juga perlu dipahami Pemkot perlu untuk mengerti sistem kerja PBG itu," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES