Ekonomi

Impor Baja Hancurkan Industri Dalam Negeri, Andre Rosiade Geram dengan Kemenperin RI

Selasa, 10 Mei 2022 - 15:31 | 71.68k
Besi baja - (FOTO: dok Kemenperin RI)
Besi baja - (FOTO: dok Kemenperin RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade mengaku tidak habis pikir dengan Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin RI) yang disebutnya 'keukeuh' mempertahankan aturan yang memberikan kelonggaran impor baja dari luar negeri. 

Aturan dimaksud adalah Permenperin Nomor 32 Tahun 2019, tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja Paduan dan Produk Turunannya dan Permenperin Nomor 35 tahun 2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Produk Besi/Baja dan Kabel secara Wajib.

"Kenapa sih Kemenperin tidak mencabut-cabut itu aturan, ada apa? Itu Menteri Perindustrian Baja Dalam Negeri atau (Menteri) Baja Cina," tegas Andre Rosiade kepada TIMES Indonesia baru-baru ini. 

Anggota Fraksi Gerindra DPR RI itu menyatakan jika dirinya sejak tahun 2019 lalu sudah melayangkan kritik keras kepada pemerintah agar mencabut dua aturan tersebut. Namun hingga kini dua aturan itu masih diberlakukan dan terus menghambat industri baja dalam negeri. 

Bahkan, bukan saja menghambat, keberadaan dua aturan tersebut juga menghancurkan industri dalam negeri. Sebab dua Permenperin tersebut membuat impor baja mengalir deras ke dalam negeri dan melumpuhkan industri baja dalam negeri. 

"Sampai sekarang belum dicabut, sehingga baja paduan tanpa SNI itu bisa masuk. Ini kan menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri kurang," tegas Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) I tersebut. 

Andre mengungkapkan, dua Permenperin meniadakan peraturan teknis terkait rekomendasi impor yang diberikan kepada Kementerian Perdagangan RI. Impor baja bisa dilakukan karena adanya ijin atau permintaan dari Kemenperin. Dari Kemenperin, Kemendag RI selanjutnya menindaklanjutinya dengan menerbitkan persetujuan. 

"Itu yang menghancurkan industri dalam negeri. Jadi sekali lagi, solusi mengatasi impor baja itu cabut Permenperin tadi," tuturnya. 

Kemenperin, lanjut Andre, yang merekomendasikan jenis baja yang akan diimpor, berapa besaran stok untuk baja impor berikut jumlah besi baja yang akan diimpor. Terkait itu pula, ia mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung terkait sengkarut impor baja. 

"Kami di Komisi VI DPR RI mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung. Usut tuntas siapapun yang terlibat. Komisi VI punya komitmen yang jelas, bagaimana industri baja dalam negeri bisa berkembang, apalagi industri baja ini industri strategis, mother of industry," ucap Andre Rosiade. 

Asosiasi Industri Besi dan Baja Nasional/The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) sebelumnya menyampaikan beberapa faktor yang menyebabkan impor baja meningkat signifikan. Salah satunya overcapacity yang terjadi di China yang memiliki produksi sebesar 1,03 miliar ton pada tahun 2021.

Banjir impor juga terjadi karena maraknya praktik unfair trade seperti dumping dan circumvention (pengalihan kode HS). Karena itu pula, sepanjang tahun 2021, impor baja Indonesia tercatat mencapai 5,8 juta ton atau lebih tinggi 22% secara tahunan atau year on year (yoy).

Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengendus dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dari dua Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan dalam perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021. 

Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait dengan terbitnya surat penjelasan pengecualian perizinan importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya oleh Kemendag ke beberapa perusahaan. Kejagung telah mengidentifikasi setidaknya ada enam perusahaan yang mendapat sujel tersebut.

Keenamnya adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Inisumber Bajasakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, dan PT Prasasti Metal Utama. Mereka diduga melakukan penyimpangan penggunaan sujel.

Berdasarkan hal tersebut, importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karenanya, anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade mengaku tidak habis pikir dengan Kemenperin RI yang disebutnya 'keukeuh' mempertahankan aturan yang memberikan kelonggaran impor baja dari luar negeri. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES