Peristiwa Nasional

Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Disebut Menyisakan Pertanyaan

Selasa, 10 Mei 2022 - 11:54 | 26.87k
Helikopter AW-101. (FOTO: dok ainonline.com)
Helikopter AW-101. (FOTO: dok ainonline.com)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa diminta menjelaskan alasan diberhentikannya penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 oleh Puspom TNI terhadap lima orang tersangka dari unsur TNI. 

Dalam prinsip penegakan hukum korupsi yang mensyaratkan adanya akuntabilitas publik bagi lembaga penegak hukum, maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dituntut dapat menjelaskan pada publik alasan penghentian kasus lima tersangka oleh Puspom TNI. 

"Sebagai lembaga negara, TNI juga harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum sehingga penjelasan pada publik adalah obligasi yang melekat pada TNI. Apalagi dana pembelian pesawat heli AW-101 adalah dbiayai dari pajak yang dibayarkan oleh publik," tegas Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, Selasa 10 Mei 2022.

Dalam keterangan tertulisnya, IPW menyinggung pernyataan Jenderal TNI Andika Perkasa pada Senin 21 Maret 2022, dimana pihaknya menyatakan masih mempelajari kasus helikopter sembari melihat perkembangan proses hukum yang dilakukan institusi lain. 

Kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW) 101 sendiri pertama kali diungkap oleh mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada Mei 2017 karena diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp 220 miliar. Dalam perkara ini Puspom TNI telah menetapkan empat tersangka. 

Dalam perkembangan penyidikan oleh Puspom TNI terjadi penambahan satu tersangka sehingga total menjadi lima orang anggota TNI. Mereka adalah Marsma FA, Kolonel FTS, Letkol WW ,Pelda S dan Marsda SB. 

Di sisi lain, KPK juga menyidik perusahaan swasta penyedia barang PT Diratama Jaya Mandiri dengan Dirutnya bernama Irfan Kurnia Saleh yang ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juni tahun 2017.

"Namun perkara ini mengendap hampir empat tahun lamanya tanpa ada kemajuan prosesnya, tiba-tiba publik dikejutkan pada akhir tahun 2021, Puspom TNI menghentikan kasus korupsi helikopter AW-101," kata Sugeng.

Pada Februari 2022, lanjut IPW, tersangka dari pihak swasta Irfan Kurnia Saleh kemudian melakukan gugatan praperadilan terhadap KPK agar Pengadilan menetapkan bahwa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. 

Tapi, gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga status tersangka terhadap Irfan masih melekat dan penyidikan perkara dugaan korupsi helikopter di KPK tetap dilanjutkan. 

"Penyidikan perkara dugaan korupsi ini menyisakan banyak pertanyaan publik, karena adanya penghentian penyidikan terhadap lima tersangka dari unsur TNI. Di lain pihak, tersangka dari pihak swasta tetap dilanjutkan setelah gugatan praperadilan ditolak pengadilan," ucap Sugeng Teguh Santoso. (*)
 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES