Hukum dan Kriminal

Dituduh Anggota HTI, Ketua DPD Perindo Kota Malang Lapor ke Polisi

Senin, 09 Mei 2022 - 14:41 | 58.44k
Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly didampingi kuasa hukumnya, Yassiro Ardhana Rahman usai melapor ke Satreskrim Polresta Malang Kota, Senin (9/5/2022). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly didampingi kuasa hukumnya, Yassiro Ardhana Rahman usai melapor ke Satreskrim Polresta Malang Kota, Senin (9/5/2022). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly didampingi kuasa hukumnya, Yassiro Ardhana Rahman mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota, Senin (9/5/2022).

Kedatangannya tersebut, dilakukan Nelly untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Junto Fitnah Junto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.

Laporan tersebut, didasari pada tindak pencemaran nama baik dari tiga terduga pelaku melalui WhatsApp Grup (WAG) yang menyebarkan foto-foto Nelly dengan narasi Ketua DPD Perindo Kota Malang tersebut sebagai anggota HTI (Hizbut Tahrir Indonesia).

"Postingan itu di-share di 3 grup (WAG), Malangkucecwara, GMB Peduli Malang dan MCC Inspirasi Malang di mana foto Bu Nelly itu di-share dan ditulis anggota HTI agen Malang," ujar Yassiro sebagai kuasa hukum Nelly, Senin (9/5/2022).

Dari situ, lanjut Yassiro, kliennya merasa dirugikan oleh ketiga terduga pelaku berinisial AA, SSA dan DDW yang telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik kliennya. "Beliau ini tidak pernah tergabung, terdaftar atau aktif dalam HTI," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, organisasi HTI sendiri merupakan organisasi terlarang yang telah dibubarkan sejak Juli 2017 silam yang dinilai mengancam atau membahayakan keutuhan NKRI. "Ketika klien saya dicap HTI, sama saja menganggap Bu Nelly ini orang yang anti NKRI, padahal itu gak benar," katanya.

Kini, berbagai bukti pun telah diserahkan ke pihak Satreskrim Polresta Malang Kota untuk ditindaklanjuti. Bukti berupa tangkapan layar atau screenshoot dari chat terduga pelaku pun telah diserahkan secara utuh ke pihak polisi.

Sementara itu, Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly menyebutkan bahwa dirinya juga sempat merespon oknum terduga pelaku tersebut di WAG ataupun melakukan komunikasi di media sosial secara pribadi. "Di grup saya koreksi ada juga yang saya japri bahwa itu gak benar," imbuhnya.

Dari itu, lanjut Nelly, beberapa oknum terduga pelaku sempat mengakui kesalahan dan juga menghapus sejumlah bukti chat di WAG yang telah tersebar luas.

"Tapi gak sesederhana itu ya. Yang dihapus itu sudah kita screenshoot juga. Tapi kalau diancam saya enggak, cuma ini sangat merugikan saya, karena organisasi yang dituduhkan ke saya kan organisasi terlarang," tuturnya.

Kejadian yang sudah dimulai sejak 1 Mei 2022 tersebut, baru dilaporkan Nelly seminggu kemudian. Hal ini karena Nelly menghormati moment perayaan lebaran, sehingga setelah moment lebaran selesai, laporan pun dilakukan olehnya.

"Harapan saya kasus ini kan gak bisa dianggap sederhana ya supaya nanti menjadi pembelajaran bagi siapapun untuk berhati-hati dalam bermedsos," pungkasnya selaku Ketua DPD Perindo Kota Malang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES