Hukum dan Kriminal

Polres Mojokerto Usut Sindikat Kasus Pemerasan Mengatasnamakan Polisi

Senin, 09 Mei 2022 - 16:23 | 48.48k
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam saat ditemui awak media di Mako Polres Mojokerto, Senin (9/5/2022) (Foto: Thaoqid Nur/TIMES Indonesia)
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam saat ditemui awak media di Mako Polres Mojokerto, Senin (9/5/2022) (Foto: Thaoqid Nur/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTOPolres Mojokerto tengah membongkar sindikat kasus pemerasan mengatasnamakan polisi. Sebanyak 5 orang diburu dan 4 orang termasuk 1 informan sudah ditahan.

Kasus pemerasan mengatasnamakan instansi Kepolisian ini mencuat setelah peristiwa yang terjadi di Dusun Kweden, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Minggu, (8/5/2022) lalu.

Sebanyak 4 orang mengatasnamakan anggota polri itu melancarkan aksinya pada Minggu (8/5/2022) kemarin. Mereka menuduh warga sipil yang sebagai pengguna narkoba dan menangkapnya.

Keempat pelaku lantas memeras korban dengan cara mengancam akan membawa anggota Polda. Agar tutup mulut, warga sipil dipaksa menebus dengan nominal uang yang diminta pelaku.

Sontak warga berteriak meminta tolong. Kerumunan massa berdatangan menolong korban. Lantas para pelaku digiring ke rumah yang berbeda dan menjadi bulan-bulanan warga.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam menjelaskan detail kasus ini. Gondam bertemu awak media di Mako Polres Mojokerto, Senin (9/5/2022).

Gondam mengatakan bahwa motif yang digunakan keempat pelaku adalah memeras uang korban.

"Modusnya sendiri pakai motif ekonomi. maksudnya mereka bertindak sebagai polisi kemudian menakut-nakuti korban dengan cara, kalau tidak bersedia menyerahkan uang ataupun sesuatu yang mereka minta, mereka mengancam membawa seorang polisi," ungkap AKP Gondam.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan Polres Mojokerto. Termasuk Identity Card (ID Card) wartawan Global Jatim.

"1 unit mobil, 1 unit motor, kemudian ada handphone ada kartu yang ID card wartawan buzzer 110 sama Global Jatim," jelas Gondam.

Keempat pelaku terancam dua pasal. Yakni pasal 378 dan pasal 368 KUHP. Pasal ini berisi tentang tindak pidana penipuan dan pemerasan.

"Pasal yang digunakan 378 dan 368 KUHP," tegas AKP Gondam.

Keempat pelaku kini tengah ditahan di Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Ditahan di Mako Polres Mojokerto," ungkap Gondam.

Rupanya, keempat pelaku telah melancarkan aksi berulangkali. Setidaknya, 7 tempat telah menjadi sasaran empuk keempat pelaku.

"Empat orang sudah kita amankan. Penyelidikan lebih lanjut ternyata mereka ini bukan cuman satu TKP, tapi ternyata sudah 7 TKP di wilayah hukum Polres Mojokerto," tegas Gondam.

Pelaku sempat mengantongi ratusan juta atas aksinya. Berdasarkan 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang pernah dilancarkan pelaku, mereka meraup untung paling sedikit Rp3 juta rupiah.

"Jadi total setelah kita kalkulasi dari sekian TKP itu mungkin kurang lebih ada total semuanya ya -tidak bicara pada per item- kurang lebih 100 jutaan karena ada yang 50 juta kerugiannya, ada yang 25, ada yang 20, dan ada yang 3 juta," tegas Gondam.

Selama perkembangan kasus ini, polisi berhasil mengantongi 5 identitas pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kelimanya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dalam perkembangan proses penyidikan, ada beberapa orang yang akan kita lakukan pengejaran. Karena tim Resmob saya dengan kanit opsional di lapangan sementara melakukan pengejaran sampai saat ini. Ada sekitar 5 orang lagi yang kita akan kejar," tegas Gondam.

Masyarakat diminta berhati-hati atas kasus pemerasan ini. Apabila datang orang tidak dikenal mengatasnamakan polisi, harap dilakukan kroscek terlebih dahulu. Apakah orang tersebut mengantongi surat perintah atau tidak. "Tolong untuk masyarakat terkait masalah pada oknum ataupun yang mengatasnamakan polisi, tolong dikroscek dulu. Kalau kita kepolisian dalam pelaksanaan tugas, kita membawa surat perintah," pungkas Gondam di Mako Polres Mojokerto, Senin (9/5/2022).

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES