Peristiwa Nasional

Putusan MA soal Vaksin Covid-19 Halal Tak Untuk Ditawar, Tapi Dilaksanakan Tanpa Syarat

Senin, 09 Mei 2022 - 15:37 | 28.65k
Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari - (FOTO: dok pribadi)
Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari - (FOTO: dok pribadi)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022 yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi muslim, tidak untuk ditawar, tapi untuk dilaksanakan tanpa prasyarat apapun. 

"Putusan MA tidak untuk ditawar, tapi untuk dilaksanakan tanpa syarat apapun. Pemerintah harus segera mengadakan vaksin halal agar hak masyarakat mendapat vaksin halal dapat dipenuhi," tegas Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari dalam keterangannya, Senin 9 Mei 2022.

Menurut Lucy yang juga Anggota Fraksi Partai Demokrat, dengan adanya Putusan MA maka pemerintah tidak boleh lagi mewajibkan masyarakat untuk vaksin sebelum tersedia vaksin halal. 

Apalagi, dalam putusannya MA menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh melakukan tindakan, membuat kebijakan maupun mengeluarkan aturan yang tanpa batasan/tak terbatas dalam kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia. 

Baik dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19 maupun dengan alasan prinsip keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Kecuali ada jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya. 

"Masyarakat juga berhak menolak bila tetap dipaksa untuk divaksin yang tidak halal," tegas Lucy.

Masyarakat, lanjut Anggota DPR RI dari Dapil Jatim 1 yang meliputi Surabaya dan Sidoarjo, berhak menuntut Pemerintah bila tetap memaksa rakyatnya untuk divaksin yang tidak halal. Hal itu wajar karena sudah menjadi keputusan MA, tapi juga penduduk Indonesia memang mayoritas Islam. 

"Mereka tentunya menuntut vaksin yang halal sebagaimana perintah agamanya. Jadi, ada konsekuensi hukum bagi Pemerintah bila tetap tidak memenuhi vaksin halal," kata dia.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya itu menambahkan bahwa pemerintah harus menyadari hal itu agar nantinya tidak banyak kasus hukum dari masyarakat yang menuntut haknya untuk mendapat vaksin Covid-19 yang halal.

Karena itu pula, sejalan dengan adanya penegasan dari MA, pemerintah harus segera mendorong vaksin Merah Putih untuk secepatnya menyelesaikan uji klinis. Dengan begitu, akan tersedia vaksin Covid-19 halal yang cukup untuk kebutuhan masyarakat yang belum di vaksin.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES