Kopi TIMES

Titip Menitip Anak Bulu

Jumat, 06 Mei 2022 - 11:06 | 103.59k
Yandri Radhi Anadi S.H., M.Kn., Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (UNISMA).
Yandri Radhi Anadi S.H., M.Kn., Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (UNISMA).

TIMESINDONESIA, MALANG – Menjelang   Hari Raya Idul fitri tahun ini sebagian besar masyarakat Indonesia dipastikan bisa Mudik ke Kampung halaman  yang tertunda sejak dua tahun lalu akibat pandemi covid-19, momen semacam ini menjadikan  Jasa penitipan hewan peliharaan seperti kucing semakin dicari masyarakat Terutama bagi mereka yang akan mudik ke kampung halaman dan pergi berlibur. orang yang merantau dari daerah. Ketika pulang kampung untuk lebaran, sudah pasti kucing tidak dibawa pulang, tetapi dititipkan, permintaan jasa penitipan kucing mengalami peningkatan pada libur hari-hari besar dibandingkan hari biasanya.

Momentum mudik, berlibur dan kesibukan lainnya atau kurangnya waktu pemilik hewan peliharaan untuk merawat hewan peliharaan tersebut, para pelaku usaha melihat adanya peluang bisnis untuk menyediakan jasa menitipkan hewan peliharaan. Sehingga mulailah berdiri banyak tempat penitipan hewan peliharaan yang belakangan ini sudah mulai menjamur dikalangan masyarakat khususnya di kota-kota besar. Para pemilik hewan peliharaan tersebut sering kali menggunakan jasa penitipan hewan peliharaan, pada saat perjanjian menitipkan hewan peliharaan, pelaku usaha dan pemilik hewan peliharaan tentu saja membuat kesepakatan seperti jangka waktu penitipan hewan peliharaan, perawatan hewan peliharaan yang dititipkan dan lainnya.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Disamping itu, Memelihara hewan peliharaan seperti kucing memang harus memiliki tanggung jawab lebih untuk merawat mereka seumur hidup. Akan tetapi memiliki anak bulu bukan berarti harus mengorbakan keinginan untuk travelling atau pergi keluar kota dalam jangka waktu tertentu. Tetap bisa melakukan berpergian dengan nyaman dengan menintipkan hewan peliharaan ke tempat yang sesuai. Beberapa tips  dibawah ini agar tetap tenang meninggalkan hewan kesayangan saat berpergian.

·      Survei Tempat Penitipan Hewan Terdekat.

Cari tempat penitipan kucing yang dekat dengan tempat tinggal. Sebab ini akan memudahkan untuk mengantar dan menjemput tanpa bingung barang bawaan lain serta transportasi apa yang digunakan. Pastikan tempat penitipan hewan yang dipilih tidak di campur dengan penitipan anjing, karena si kucing bisa stres ketika mendengar suara anjing yang menggonggong.

·      Pastikan Pemilik / Pegawai Tempat Penitipan Kucing Merupakan Orang Yang Komunikatif.

Mengkhawatirkan kucing kesayangan saat berpergian merupakan hal yang wajar  terjadi,. Untuk mengatasi hal tersebut pilih tempat penitipan hewan dengan pemilik / pegawai yang komunikatif, responsif, dan mudah dihubungi. Sehingga mudah untuk menanyakan keadaan kucing dalam situasi apapun.

·      Pastikan Tempat Penitipan Memiliki Luas Kandang Yang Cukup / Dilepaskan Dalam Ruangan

Pada kucing yang tidak terbiasa di kandang atau bahkan sering main keluar rumah pastikan untuk memilih tempat hewan dengan luas kandang yang cukup / bahkan dilepaskan dalam ruangan. Memilih  tempat penitipan kucing dengan kandang yang sempit akan membuat kucing stres dan sakit saat dititipkan. Alternatif lain yang bisa dilakukan dengan cara menitipkan rumah teman / kerabat yang terbiasa memelihara kucing, namun tidak dikurung dalam kandang.

·      Persiapkan Kesehatan Kucing Sebelum di Titipkan

Sebelum berangkat travelling pastikan Kesehatan kucing sebelum dititipkan. Lakukan grooming satu minggu sebelum kucing dititipkan dan jangan lupa foto kucing saat masuk ke penitipan kucing. Hal ini untuk memastikan bahwa kucing kdalam kondisi prima saat memasuki penitipan kucing. Sebab menitipkan kucing bisa membuat kucing kamu stres dan sakit khususnya jika menitipkan anabul dalam jangka waktu yang lama.

·      Siapkan Makanan Dan Cat Litter Sendiri Jika Di Perlukan

Terhadap kucing yang memiliki kondisi tertentu, lebih baik disiapkan makanan dan cat litter sendiri yang biasa digunakan. Saat ini memang banyak tempat penitipan kucing yang juga menyediakan makanan dan pasir saat dititipkan, tetapi tidak semua makanan dan pasir cocok.

·      Pastikan kondisi keuangan

Hal ini penting, karena dalam proses menitipkan anak bulu, akan ada biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan pilihan paketan biaya yang dipilih, dan juga berapa lama masa penitipan, ini sangat urgen, karena banyak kasus yang terjadi akibat banyak kucing yang tidak diambil lagi oleh pemiliknya karena dana yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar biaya penitipan

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Itulah beberapa yang bisa dipersiapkan sebelum meninggalkannya di tempat penitipan hewan. Mengetahui tindakan yang tepat sebelum membawa anak bulu untuk dibawa ketempat penitipan anak membuat mereka lebih rileks, mudah dirawat, dan tidak sakit saat dititipkan.

Dalam menitipkan hewan peliharaan, antara pemilik hewan peliharaan dan pihak penerima hewan peliharaan membuat suatu kesepakatan atau perjanjian tertulis maupun tidak tertulis yang tentu saja menimbulkan hubungan hukum antara pemilik hewan peliharaan dengan tempat penitipan hewan peliharaan tersebut. Hubungan hukum ialah hubungan antara dua atau lebih subyek hukum. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain. Hubungan hukum yang timbul karena perjanjian dalam proses penitipan hewan peliharaan menimbulkan adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak, hak dan kewajiban yang timbul karena perjanjian pentipan hewan peliharaan marupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, karena hak dari pemilik hewan peliharaan adalah kewajiban dari pelaku usaha tempat penitipan hewan peliharaan, begitu juga sebaliknya.

Istilah penitipan barang merupakan terjemahan dari istilah bewargeving. Penitipan barang diatur dalam Pasal 1694 s.d. Pasal 1739 KUH Perdata. Di dalam Pasal 1694 KUH Perdata tidak dicantumkan pengertian penitipan barang, namun hanya disebutkan momentum terjadinya penitipan barang. Penitipan barang terjadi apabila seseorang menerima suatu barang dari orang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikan dalam wujud asalnya (Pasal 1694 KUH Perdata). Algra mengemukakan pengertian bewargeving. Bewargeving adalah perjanjian untuk menyimpan barang orang lain dan mengembalikannya, baik dengan maupun tanpa pembayaran. Esensi definisi ini adalah adanya penyimpanan barang orang lain. Penyimpanan barang itu dapat dilakukan tanpa adanya bayaran maupun dengan adanya bayaran., halaman

Pada dasarnya, ada dua pihak yang terkait dalam perjanjian penitipan barang, yaitu bewaargever dan bewaarnemer. Bewaargever adalah orang yang menyerahkan barang untuk disimpan. Sedangkan bewaarnemer adalah orang yang menerima barang untuk disimpan. Disamping itu, dikenal juga dengan istilah bewaarder. Bewaarder, yaitu penyimpan yang ditentukan oleh juru sita untuk menyimpan barang hasil sitaan dengan menerima ongkos simpan. Objek dalam penitipan barang ini adalah barang bergerak maupun tidak bergerak.

Beberapa klausul dan opsi yang dapat dilakukan, baik tertulis dalam kontrak untuk menghindari terjadinya wanprestasi, baik yang dilakukan oleh pemilik jasa penitipan atau oleh pihak yang menitipkan, diantaranya klausul penyelesaian mengenai bagaimana jika mendadak, kucing tiba-tiba sakit dan mati akibat virus, ataupun tentang metode pembayaran untuk menghindari tidak diambilnya kucing oleh pemilik akibat kurangnya biaya jasa penitipan. Dalam kasuistik yang semacam ini, beberapa cara bisa disiati dengan cara pembayaran 50% diawal, atau dengan pembayara tiap hari sesuai kesepakatan demi menghindari terjadinya wanprestasi

Selamat menikmati mudik lebaran, bagi yang mudik, selamat berlibur bagi yang mendapat liburan,

Selamat berkerja dan menikmati hasil kerja keras bagi para pemilik jasa penitipan kucing. Tetaplah bermartabat dan berbahagia.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: Yandri Radhi Anadi S.H., M.Kn., Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (UNISMA)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES