Hukum dan Kriminal

Pelaku Pembunuhan Perempuan Paruh Baya Akhirnya Diamankan, Ternyata Ini Motifnya

Jumat, 29 April 2022 - 13:58 | 78.87k
Palaku pembunuhan prempuan parah baya diamankan Polres Probolinggo.(Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)
Palaku pembunuhan prempuan parah baya diamankan Polres Probolinggo.(Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Pelaku pembunuhan berencana Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, senin (25/4/2022) lalu akhirnya ditankap oleh Satreskrim Polres Probolinggo,

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Kadafi mengatakan, saat mayat tanpa identitas tersebut dilakukan autopsi dan melakukan olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi korban.

"Kami mendapat informasi saudara J tidak pulang selama 5 hari dan saat itu pihak kepolisian pelakukan identifikasi dan positif jenazah tersebut saudara J," terang Arsya, saat menggelar pres rikis di Mapolres Probolinggo, Jumat (29/4/2022).

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP, akhirnya ditemukan keterangan yang tidak singkron dan mengarah kepada saudara A.

"Akhirnya kami melakukan penggeledahan dirumah A dan ditemukan barang bukti berupa percikan darah didekat rumahnya, lalu ditemukan lagi perhiasan milik korban yang disembunyikan diatap rumahnya," terangnya.

Akhirnya pelaku mengakui perbuatanya, dengan melakukan pembunuhan dengan cara melakukan pemukulan kepada korban dibagian kepala menggunakan kunci Inggris.

"Selanjutnya saudara A kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini kami amankan di Mapolres Probolinggo," pungkasnya.

Sebelumnya, wanita paruh baya ditemukan meninggal oleh warga di sebuah pekarangan Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Senin (25/4/2022).

Dari kondisi mayat diperkirakan kurang lebih sudah empat hingga lima hari, karena kondisinya sudah membusuk dan bengkak dan tanpa mengenakan sehelai kain.

Atas perbuatannya, Polres Probolinggo menjelaskan pelaku dijerat Pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun penjara.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES