Hukum dan Kriminal

Randy Bagus Hari Sasongko Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 28 April 2022 - 23:59 | 36.10k
Persidangan Randy Bagus Hari Sasongko di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (28/4/2022) (Dok. TIMES Indonesia)
Persidangan Randy Bagus Hari Sasongko di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (28/4/2022) (Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTORandy Bagus Hari Sasongko resmi divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (28/4/2022). Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sunoto S.H., M.H.,. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini mencuat lantaran ditemukan seorang mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang yang meninggal dunia di atas makam ayahnya di Desa Japan, Kecamatan Soko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis, (2/12/2021) lalu.

Dalam vonis ini, Randy Bagus dinyatakan terbukti sah membantu mendiang mantannya, Novia Widyasari untuk menggugurkan kandungannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata ketua majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan, di ruang Chandra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (28/4/2022).

Dalam pertimbangannya, terdapat sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi Randy Bagus.

Untuk hal memberatkan, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama dalam persidangan. Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, penuntut umum meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim menilai, Randy terbukti bersalah membantu Novia Widyasari Rahayu melalukaan tindak pidana aborsi. Hal ini sesuai dalam dakwaan pertama JPU, yakni,  Pasal 348 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan penguguran kandungan seoramg perempuan sabagaimana dalam dakwaan pertama," ujar Hakim Sunoto membacakan putusan untuk terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES