Apresiasi Larangan Ekspor CPO, Andre Rosiade: Pemerintah Tak Boleh Kalah dari Oligarki

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi urusan perdagangan, Andre Rosiade mengapresiasi keluarnya kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tahun 2022 untuk pemberlakukan larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta turunannya.
CPO dan turunannya itu diantaranya Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).
Menurut Andre, Permendag nomor 22 tahun 2022 yang berlaku sejak 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai harga minyak curah bisa dicapai Rp14 ribu per liter itu merupakan jawaban atas ketidaktegasan pemerintah dalam mengatur harga minyak goreng dalam negeri.
"Saya sangat mengapresiasi lahirnya Permendag 22/2022 sehingga ada kejelasan terkait larangan ekspor CPO beserta turunannya," ungkap Andre di Jakarta, Kamis 28 April 2022.
Ia berharap kebijakan tersebut tidak berubah-ubah lagi. Pemerintah harus punya marwah dan wibawa dalam mengatur tata kelola dan niaga CPO dan minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri terutama untuk kepentingan rakyat Indonesia dalam mendapatkan harga minyak goreng murah.
Dengan adanya Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tersebut, Andre menilai akan menjadi shock therapy kepada oligarki agar harga minyak goreng dalam negeri kembali stabil dan terjangkau. Serta menjadi ancaman bagi pengusaha - pengusaha nakal yang tidak ikut kebijakan pemerintah untuk mensejahterakan rakyat.
"Ini bagian dari shock therapy kepada oligarki agar harga minyak goreng dalam negeri kembali stabil dan terjangkau. Pemerintah tidak boleh kalah dari oligarki. Peraturan ini harus ditegakkan demi kepentingan rakyat Indonesia," kata Politisi Partai Gerindra itu.
Selain itu, Andre mengingatkan agar pemerintah harus lebih memperhatikan nasib petani sawit Indonesia dengan menjaga dan mengatur penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi petani.
Sebab, saat ini sebagian pengusaha sawit dan minyak goreng seenaknya menurunkan harga secara sepihak akibat kebijakan larangan ekspor CPO beserta turunannya.
"Penurunan harga secara sepihak melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun (pasal 6)," ucapnya.
Mekanisme penetapan harga, menurut beleid tersebut harus dirapatkan bersama dan dipimpin oleh gubernur. Karena itu, pemerintah harus memberikan perhatian lebih kepada petani, dengan mengatur harga TBS di level petani agar tidak anjlok akibat larangan ekspor CPO.(*)
**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |