Peristiwa Daerah

ASN Pemkab Probolinggo Dilarang Terima Parcel dan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Rabu, 27 April 2022 - 16:45 | 43.73k
Seorang pegawai melewati pintu utama gedung Pemkab Probolinggo. (Foto: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)
Seorang pegawai melewati pintu utama gedung Pemkab Probolinggo. (Foto: Abdul Jalil/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGOPemkab Probolinggo, melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) setempat untuk tidak menerima bingkisan atau parcel lebaran. Sebab, hal itu dapat berujung pada gratifikasi. Bahkan, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk mudik lebaran.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor: 700/ 72 /426.70/2022, tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. SE itu ditandatangani pangsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Soeparyiwono.

Dalam SE dijelaskan, pegawai dilarang meminta atau menerima hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR). Sebab, itu merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Dijelaskan juga dalam poin 3, jika dalam berjalananya tugas tersebut, ditemukan seorang pegawai melakukan perbuatan itu. Maka diminta untuk segera dilaporkan pada UPG dan KPK dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak perbuatan tersebut dilakukan.

Kemudian, bingkisan atau parcel yang ditemukan tersebut untuk segera dilaporkan pada UPG terlebih dahulu. Selanjutnya, bingkisan itu disalurkan menjadi bantuan sosial pada panti asuhan, panti jumpo atau pihak yang membutuhkan lainnya.

Selain menerima bingkisan atau hadiah, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas itu hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan.

"Kami berusaha agar seluruhnya amanah dan profesional. Sebagaimana yang dimaksud dalam nomeklatur poin dua. Menjadi teladan yang baik untuk masyarakat," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo, Rabu (27/4/2022).

Sementara itu, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina menyampaikan, pihaknya memang tidak pernah mengangarkan dana parcel lebaran setiap tahunnya. Parcel untuk ASN di Pemkab Probolinggo tidak pernah ada dalam buku catatan keuangannya. "Tahun-tahun sebelumnya juga begitu," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES