Hukum dan Kriminal

Tok! Hakim Putuskan Ayah Penganiaya Balita 6 Tahun Penjara

Selasa, 26 April 2022 - 20:43 | 24.56k
Mia Andina Kasubsi penuntutan, eksekusi dan eksaminasi pidana umum Kejari Kota Banjar saat menyampaikan keterangan pers. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Mia Andina Kasubsi penuntutan, eksekusi dan eksaminasi pidana umum Kejari Kota Banjar saat menyampaikan keterangan pers. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJARKasus penganiayaan yang dilakukan DA (29 tahun) terhadap balita yang merupakan anak sambungnya sendiri hari ini divonis hukuman 6 tahun penjara, Selasa (26/4/2022).

DA terbukti kerap menganiaya anak tirinya yang masih berusia 2 tahun secara brutal hanya karena terbakar emosi saat berselisih dengan istrinya.

Hal tersebut disampaikan Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan eksaminasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjar, Mia Andina yang menyatakan bahwa pihaknya telah menuntut terdakwa 8 tahun penjara

"Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa," ungkapnya.

Di persidangan, Mia membeberkan pengakuan terdakwa atas tindak penganiayaan kepada anak sambungnya yang masih berusia 2 Tahun. 

DA berulangkali melakukan KDRT terhadap balita lemah tersebut. Selain menempeleng wajah korban dengan menggunakan Jojodog, telinga korban juga ditusuk dengan obeng sehingga mengakibatkan luka berat di gendang telinganya dan matanya bengkak mengeluarkan darah.

DA ditangkap oleh Satuan Reserse Polres Banjar. Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Pataruman setelah polisi mendapatkan laporan kekerasan tersebut.

Dari hasil penyidikan, terungkap berbagai tindakan bengis yang dilakukan DA kepada anaknya saat istrinya sedang keluar rumah. Bahkan, DA tega menyulutkan rokok ke organ vital korban juga beberapa bagian tubuh lainnya.

Disampaikan Yanne, Bibi korban, perbuatan DA diketahui kakak korban yang masih berusia 4 Tahun sehingga dirinya langsung melaporkan perbuatan DA kepada kepolisian.

"Selama ini ibunya bilang bahwa korban jatuh, kecelakaan dan lain-lain tapi ketika melihat jenis luka di matanya, saya curiga dan akhirnya kecurigaan tersebut terbukti setelah mendengar pengakuan kakak korban," jelas Yanne.

Yanne mengaku lega atas putusan hukuman yang dijatuhkan kepada DA atas kasus penganiayaan tersebut walaupun menurutnya itu belum setimpal dengan apa yang sudah dialami keponakannya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES