Pemerintahan

Desa Kutamandiri Sumedang Jadi Kampung Restorative Justice

Selasa, 26 April 2022 - 13:57 | 33.36k
Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nurmayani saat launching Kampung Restorative Justice di Desa Kutamandiri Sumedang Jawa Barat, Selasa (26/4/2022). (FOTO: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)
Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nurmayani saat launching Kampung Restorative Justice di Desa Kutamandiri Sumedang Jawa Barat, Selasa (26/4/2022). (FOTO: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMEDANG – Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nurmayani, SH, MH, Wakil Ketua DPRD Jajang Heryana meresmikan Desa Kutamandiri Tanjungsari sebagai Kampung Restorative Justice (RJ), Selasa (26/4/2022). 

Kajari Sumedang, Nurmayani mengatakan, keberadaan Kampung RJ tersebut diharapkan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga tokoh adat bersama-sama dengan penegak hukum, khususnya Jaksa agar berembuk dan mencari alternatif penyelesaian hukum dengan mengedepankan nilai kearifan lokal. 

"Khususnya dari permasalahan yang disebabkan adanya perkara pidana ringan. Sehingga dapat memulihkan kedamaian, harmoni, dan keseimbangan kosmis di tengah masyarakat," ujarnya. 

Erwan-Setiawan-5.jpg

Kehadiran Kampung RJ, terang Nurmayani, diharapkan pula dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep keadilan restoratif. Terlebih, adanya dukungan penuh mulai dari Pemda Sumedang hingga Pemdes Kutamandiri atau desa lainnya tentu sangat berarti dalam percepatan upaya mewujudkan keadilan substantif di tengah masyarakat. 

"Jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan, berupaya untuk mengutamakan perdamaian serta pemulihan pada keadaan semula. Tidak lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana, berupa perampasan kemerdekaan seseorang.

Mengingat, perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat, terutama merupakan cerminan dari Sila Keempat dimana nilai yang diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian masalah. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia," tandasnya. 

Di kesempatan itu, Wabup Kabupaten Sumedang, Erwan Setiawan mengapresiasi Desa Kutamandiri sebagai Kampung Restorative Justice yang diinisiasi oleh Kejaksaan Sumedang. 

"Kampung Restorative Justice ini, tujuannya untuk membantu dalam menyelesaikan persoalan sosial ditengah masyarakat. Tentunya, diharapkan mendapat dukungan dari masyarakat Sumedang. Saya juga berharap bahwa kampung RJ ini merupakan suatu Pilot Project yang dibentuk guna menyelesaikan persoalan sosial yang berkaitan dengan hukum agar dapat diselesaikan dengan musyawarah," terang Wabup. 

Sebelumnya, imbuh Erwan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan kebijakan mengenai keadilan restorative melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

"Dengan inilah, Kejaksaan memandang penting penyelenggaraan kegiatan Restorative Justice. Bahkan sebagai sebuah manifestasi bukti keseriusan bersama dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum sebagaimana yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Yang ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, dimana strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restorative," kata Wabup Sumedang Erwan Setiawan. (*)
 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES