Hukum dan Kriminal

Pencuri Ternak Lintas Kabupaten Angkut Kerbau dengan Toyota Innova

Senin, 25 April 2022 - 23:26 | 52.21k
Palaku pencurian hewan ternak di Mapolres Abdya (FOTO: T. Khairul Rahmat Hidayat/TIMES Indonesia)
Palaku pencurian hewan ternak di Mapolres Abdya (FOTO: T. Khairul Rahmat Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, ACEH – Polres Aceh Barat Daya (Polres Abdya), Provinsi Aceh, tangkap delapan orang pelaku pencuri ternak lintas kabupaten.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku pencurian hewan ternak sapi dan kerbau serta penadah dilakukan di dua lokasi yang berbeda.

“Di lokasi tempat kejadian perkara atau TKP pertama di Desa Gelima Jaya Kecamatan Susoh. Sementara, lokasi TKP kedua di Desa Lhok Gajah, Kecamatan Kuala Batee,” ungkap Rivandi, Senin (25/4/2022).

Sebelum menangkap pelaku, tim Satreskrim Polres Abdya terlebih dahulu melakukan pengintaian. Saat pengintaian di TKP pertama, personel melihat satu unit mobil jenis Toyota Innova Nopol BL 1332 TF, kemudian turun empat orang pelaku sambil menurunkan satu ekor sapi di gudang ternak milik Mayani.

“Melihat hal tersebut, anggota Satreskrim langsung melakukan penggrebekan, dan berhasil menangkap tiga orang pelaku,” sebutnya.

Pencurian-Hewan-Ternak.jpgBarang bukti hewan ternak (FOTO: T. Khairul Rahmat Hidayat/TIMES Indonesia)

Kemudian, personel melakukan pengembangan terhadap tersangka. Diperoleh informasi, ketiga pelaku sering menjual hewan ternak yang mereka curi di beberapa lokasi seperti di Kabupaten Abdya, Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat.

“Sapi dan kerbau yang dicuri selanjutnya dijual kepada penadah yaitu berinisial RL,” ujarnya.

Setelah itu, papar Rivandi, anggota langsung bergegas menuju ke TKP kedua, yakni di Desa Lhok Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Abdya. Sampai disana, personel melihat mobil Daihatsu Xenia yang masuk ke dalam perkarangan gudang perternakan milik RL.

Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Abdya langsung melakukan pengerebekkan terhadap lima orang pelaku yang berada di lokasi TKP kedua.

“Adapun jumlah pelaku yang melakukan pencurian hewan ternak tersebut sebanyak empat orang, dan satu orang penadah yang telah sering membeli hewan ternak yang dihasilkan dari kejahatan tersebut,” beber Kasat Reskrim.

Rivandi menyebutkan, kedelapan tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Abdya untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Kedelapan pelaku yang sudah diamankan di Polres Abdya masing-masing yakni, HJ (50) warga Desa Alue Tho Kecamatan, Seunagan, Nagan Raya. RB (30) dan DW (39) warga Desa Tengah Pisang, Kecamatan Labuhanhaji Tengah, Aceh Selatan.

Selanjutnya, HM (45) warga Keudeu Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan. FS (39) warga Alue Kambuk, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya. SDR (44) warga Gampong Kuala Baro Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya. Kemudian, AD (21) dan RL (57), keduanya adalah warga Krueng Batee, Kecamatan Kuala Batee, Abdya.

Dari hasil penangkapan komplotan pencurian hewan ternak dan penadah tersebut, Satreskrim Polres Abdya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil minibus Innova Nopol BL 1332 TF, dan 1 unit mobil minibus Xenia Nopol BL 1772 JM, serta 7 ekor kerbau.

“Atas perbuatan mereka, maka berdasarkan Pasal 363 ayat (1) poin ke-1 dan ke-4 KUHPidana, kedelapan tersangka dijatuhkan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” kata Rivandi terkait penangkapan pencuri ternak dan penadah lintas kabupaten itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES