Kopi TIMES

Mudik Saat Hamil, Amankah?

Senin, 25 April 2022 - 17:29 | 54.40k
Ahmad Asrori Al Kamal, Mahasiswa Profesi Dokter/Dokter Muda Universitas Jember.
Ahmad Asrori Al Kamal, Mahasiswa Profesi Dokter/Dokter Muda Universitas Jember.

TIMESINDONESIA, JEMBERHamil atau kehamilan ialah proses pembuahan sel telur oleh sel sperma yang nantinya akan berkembang menjadi janin di dalam rahim. Kehamilan dikatakan cukup umur jika telah menginjak usia kehamilan 37-40 minggu. Maka dari itu, seorang calon ibu dan keluarganya harus selalu mempersiapkan diri untuk persalinan di rentang usia kehamilan tersebut.

Mudik lebaran memang menjadi bagian yang ditunggu-tunggu selama Ramadan. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan bagi seorang wanita hamil berusaha untuk mudik ke kampung halaman untuk bertemu dengan keluarga.

Wanita hamil memang tidak dilarang melakukan perjalanan namun calon ibu harus tetap memperhatikan kondisi janin dan dirinya. Pada trimester awal kehamilan, 0-12 minggu, seorang wanita dianjurkan untuk menghindari perjalanan yang terlalu jauh karena pada masa ini risiko mual, muntah, dan mudah lelah sangatlah tinggi akibat perubahan hormon tubuh. Di masa ini juga, janin masih sangat rentan sehingga sebisa mungkin tidak melakukan perjalanan jauh.

Pada usia kehamilan trimester akhir, terutama di usia kehamilan 9 bulan, kehamilan sudah matang dan waktunya melahirkan. Persalinan bisa terjadi sewaktu-waktu dan ketika seorang calon ibu sudah merasakan kontraksi atau menegang di perutnya maka ia harus segera menemui petugas medis untuk dilakukan pemeriksaan apakah sudah masuk waktu bersalin. Pada masa ini, sebenarnya ibu hamil bisa melakukan perjalanan namun harus berkonsultasi dulu dengan dokter atau bidan yang merawat. Terlebih jika dokter atau bidan mengatakan adanya penyulit selama kehamilan seperti tekanan darah tinggi, kehamilan kembar, dan sebagainya maka seorang ibu lebih baik menunggu proses persalinan terlebih dahulu sebelum mudik ke kampung halaman. 

Usia trimester kedua yaitu sekitar usia 13-27 minggu merupakan waktu yang tepat untuk seorang ibu hamil dapat melakukan perjalanan dengan lebih aman. Namun harus dipastikan juga, moda transportasi yang digunakan berupa moda transportasi yang nyaman dan aman. Selain itu, moda transportasi harus memiliki ruang yang leluasa untuk seseorang ibu melakukan peregangan.

Maka dari itu, diperbolehkan kepada ibu hamil untuk melakukan perjalanan mudik namun harus tetap memperhatikan beberapa hal berikut. Yaitu memastikan kehamilannya tanpa ada komplikasi dengan konsultasi kepada dokter atau bidan yang merawat, selalu dalam pengawasan keluarga/wali, memastikan bahwa usia kehamilan belum saat nya persalinan dikarenakan jika persalinan dilakukan di tempat yang “kurang bersih/steril” maka resiko infeksi pada ibu dan janin akan menjadi tinggi, serta jika terpaksa terjadi persalinan di tengah perjalanan maka segera menuju fasilitas kesehatan yang melayani proses persalinan dan mencari pertolongan ke tenaga medis.

***

*) Oleh: Ahmad Asrori Al Kamal, Mahasiswa Profesi Dokter/Dokter Muda Universitas Jember.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES