Hukum dan Kriminal

Kasus Penemuan Uang Miliaran di Exit Tol Mojokerto, Polisi Periksa 11 Saksi

Senin, 25 April 2022 - 15:45 | 22.42k
Foto: Kasat reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso saat menunjukkan barang bukti uang miliaran yang diamankan di Exit Tol Mojokerto. (Dok. TIMES Indonesia)
Foto: Kasat reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso saat menunjukkan barang bukti uang miliaran yang diamankan di Exit Tol Mojokerto. (Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Kasus penemuan uang miliaran di Exit Tol Mojokerto tengah memasuki tahap penyidikan.

Sampai saat ini Polresta Mojokerto telah memeriksa 11 saksi terkait kasus ini. "Saksi yang sudah kita periksa sudah 11 orang," jelas Kasat reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso, Senin (25/4/2022).

Pihaknya saat ini tengah fokus terhadap dugaan tindak pidana perbankan (tipibank). "Pidana perbankan," kata Rizki.

Pihak kepolisian menyangkakan dengan dua pasal. Yakni pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan uang sejumlah Rp3,7 miliar di Exit Tol Gedeg, Rabu (20/4/2022) lalu. Uang bernilai fantastis itu diamankan dan saat ini menjadi barang bukti kepolisian.

Saat ini, kasus tersebut telah sampai kepada tahap penyidikan. Sejumlah saksi terus diperiksa oleh pihak penyidik Polresta Mojokerto.

Selama tahap penyidikan, Polresta Mojokerto telah menambah sejumlah saksi. Total saat ini 11 orang dinyatakan sebagai saksi atas kasus uang miliaran rupiah yang ditemukan di Exit Tol Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Pihak kepolisian menyangkakan dengan dua pasal. Yakni pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 dan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terkait adanya dugaan pelanggaran pasal perbankan dalam kasus penemuan uang miliaran di Exit Tol Mojokerto ini.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES