Hukum dan Kriminal

8 Bocah Ditangkap karena Produksi dan Jualan Petasan, Polisi: Belajarnya dari YouTube

Senin, 25 April 2022 - 15:24 | 29.21k
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menunjukan barang bukti petasan yang siap jual.(Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menunjukan barang bukti petasan yang siap jual.(Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANTUL – Jajaran Polres Bantul mengamankan 8 anak yang diduga menjadi produsen petasan. Anak-anak ini diamankan setelah Polres Bantul menggerebek sebuah rumah di dusun Karasan Palbapang Bantul Minggu 24 April 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi juga menyita bahan - bahan pembuat perasaan dan petasan yang sudah siap dijual. 

Pada jumpa pers di Mapolsek Bantul Senin (25/4/2022). Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi warga yang curiga terhadap aktivitas sekelompok anak di sebuah rumah. Informasi ini ditindaklanjuti oleh Babinkamtibmas dengan melakukan penyelidikan. Hingga dilakukan penggrebekan.

Saat dilakukan penggrebekan didapati 7 anak berusia 13 hingga 16 tahun sedang meracik dan merakit petasan. Setelah dilakukan pengembangan diamankan lagi satu anak yang bertugas membeli bahan - bahan pembuat petasan. Dalam pemeriksaan para pelaku mengaku mendapat ilmu membuat petasan dari tutorial di YouTube. 

Sedangkan bahan - bahan dibeli secara online. Menggunakan uang hasil patungan sejumlah Rp 75 ribu. Selain dipakai sendiri, sebagian petasan juga akan dijual di wilayah Pajangan. Dengan harga jual berkisar Rp 25 ribu untuk satu petasan mereka mendapat keuntungan yang lumayan sehingga mereka membuat dalam jumlah banyak untuk persediaan malam takbiran. 

Kapolres memberikan apresiasi kepada warga masyarakat yang sudah memberikan informasi. Sebab bila tidak segera diungkap, dikhawatirkan akan meledak  sehingga menimbulkan kerugian harta dan nyawa  seperti yang terjadi di wilayah Sleman.

"Untung segera terungkap, sehingga tidak mengancam keselamatan warga sekitarnya," jelas Kapolres.

Kepada para pelaku akan dijerat dengan. undang - Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. Meski pelaku masih dibawah umur, namun terkait undang - undang darurat tetap akan diproses hukum. Karena pengajuan diversi kecil kemungkinannya dikabulkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES