Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Kesepakatan dalam Nikmat Terlarang

Senin, 25 April 2022 - 13:23 | 88.64k
Yandri Radhi Anadi S.H., M.Kn., Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (UNISMA).
Yandri Radhi Anadi S.H., M.Kn., Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (UNISMA).
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Prostitusi atau juga bisa disebut pelacuran berasal dari bahasa Latin yaitu pro-situare yang berarti membiarkan diri berbuat zina, melakukan perbuatan persundalan, pencabulan, pergendakan. Dalam bahasa Inggris prostitusi disebut prostitution yang artinya tidak jauh beda dengan bahasa latin yaitu pelacuran, persundalan atau ketunasusilaan. Orang yang melakukan perbuatan prostitusi disebut pelacur yang dikenal juga dengan WTS atau Wanita Tuna Susila. (Kartini Kartono, 1997: 177) Pelacuran dalam kamus Bahasa Indonesia dijelaskan berasal dari kata lacur yang berarti malang, celaka, sial, gagal, atau buruk laku. Pelacur adalah perempuan yang melacur, sundal, wanita tuna susila. Pelacuran adalah perihal menjual diri sebagai pelacur, penyundalan. (W.J.S Poerdarmita, 1984: 548)

Menurut William Benton dalam Encyclopedia Britanica, pelacuran dijelaskan sebagai praktek hubungan seksual yang dilakukan sesaat, yang kurang lebih dilakukan dengan siapa saja(promiskuitas) untuk imbalan berupa uang. Prostitusi bukan hanya berdampak pada mereka yang melakukannya yaitu perlaku dan pemakai jasanya akan tetapi juga berimbas kepada masyarakat luas, prostitusi atau pelacuran bahkan membahayakan bagi kehidupan rumah tangga yang terjalin sampai bisa menimbulkan tindak pidana kejahatan dan lain sebagainya. Agama sebagai salah satu pedoman dalam hidup sama sekali tidak dihiraukan oleh mereka yang terlibat di dalam praktek prostitusi ini dan benar-benar merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama. Pelacuran bukan hanya sebuah gejala individu akan tetapi sesudah menjadi gejala sosial dari penyimpangan seksualitas yang normal dan juga agama. (Terence H Hull dkk, 1997: 3)

INFORMASI SEPUTAR PENDAFTARAN UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.pmb.unisma.ac.id

Dan semakin dengan adanya perkembangan jaman, praktek prostitusi pun merambah ke dunia maya, banyak situs-situs online yang ada di dunia maya yang berkedok hanya situs online biasa ternyata di dalamnya apabila ditelusuri menjajakan perempuan-perempuan dan banyak terjadi praktek prostitusi online di dalamnya yang sekarang sering disebut dengan ( cyber prostitution ). Cyber prostitution merupakan bagian dari cyber crime yang menjadi sisi gelap dari aktivitas di dunia maya. Tindak pidana atau kejahatan mayantara adalah sisi buruk yang amat berpengaruh terhadap kehidupan modern dari masyarakat informasi akibat kemajuan teknologi informasi yang tanpa batas.

Barda Nawawi Arief bahkan dengan tegas menggolongkannya sebagai cyber crime di bidang kesusilaan atau secara sederhana diistilahkan dengan cyber sex. Faktor jauh dari keluarga dan kebebasan dari kehidupan desa serta adanya fasilitas-fasilitas hiburan di kota. Menarik para perempuan muda ini untuk masuk dalam dunia prostitusi, (Hull T dkk, 1997: 20).  Industri seks di Indonesia menjadi semakin rumit bersamaan dengan meningkatnya mobilitas penduduk, gaya hidup, pendapatan masyarakat dan tantangan yang dihadapi.Pemanfaatan internet untuk transaksi seks, atau paling tidak mempromosikan diri para PSK, sesungguhnya bukan hal baru.Sudah sejak lama beberapa foto PSK seperti berasal dari lokalisasi Dolly di Surabaya, Jawa Timur,menghuni dunia maya. lewat fasilitas chatting, info yang beredar di mailing list mengenai perempuan yang ‘bisa dipakai’ maupun situs-situs kencan. Bahkan pada saat sekarang, banyak aplikasi media sosial yang banyak digunakan untuk “mempromosikan” diri dalam kaitan prostitusi.

Nyata sudah bahwa jaringan virtual ini telah digunakan sebagai sarana memperdagangkan perempuan.Ini artinya, penjahat telah melirik teknologi informasi untuk menjalankan kejahatannya. Meski promosi dan penawaran PSK yang menggunakan media cetak masih tetap berkibar. Modus kejahatan transaksi seks lewat internet, menambah deret modus-modus kejahatan internet yang terjadi di Tanah Air. Perkembangan ini menarik. Pertama, hadirnya modus kejahatan dunia cyber ini, paling tidak akan tetap menempatkan posisi Indonesia sebagai salah satu negara terdepan dalam tindak kejahatan teknologi informasi. Cyber prostitution (prostitusi dunia maya) merupakan salah satu bentuk dari cyber crime yang dalam ketentuan Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang. Adapun perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) adalah “Perbuatan mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Perbuatan mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terwujud dalam kegiatan prostitusi melalui media internet. Walaupun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional namun nyatanya cyber crime merupakan kejahatan yang bersifat transnasional sehingga penegakannya masih sulit dilakukan. Prostitusi cyber memiliki dampak lebih dari satu negara, hal ini disebabkan karena karakter cyber liberty (kebebasan di dunia maya) sehingga mudah diakses oleh paranetter di berbagai negara. Hal ini sesuai dengan karakter kejahatan transnasional yang melintasi batas negara.

INFORMASI SEPUTAR PENDAFTARAN UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.pmb.unisma.ac.id

Dalam perjalanannya, mulai bermunculan mengenai perjanjian di antara seorang pekerja seks komersial (PSK) dengan pelanggannya. Kesepakatan keduanya adalah menyepakati bahwa pelanggan membayar sejumlah uang dan PSK memberikan tubuhnya untuk dipakai oleh pelanggan. Apakah perjanjian yang mereka lakukan ini dapat dikatakan suatu perjanjian berdasarkan BW?

Akan diuraikan terlebih dahulu syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) atau disebut juga Burgerlijk Wetboek (“BW”).

Syarat Sahnya Perjanjian

Syarat Subjekktif

1.    Kesepakatan para pihak dalam perjanjian
2.    Kecakapan para pihak dalam perjanjian

Syarat Objektif

3.    Suatu hal tertentu
4.    Sebab yang halal

jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan (dapat diajukan pembatalannya). Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum (dianggap tidak pernah ada perjanjian sebelumnya).

Lebih jauh mengenai sebab yang halal, dalam Pasal 1337 KUHPerdata dijelaskan (secara a contrario) bahwa suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.

Jadi, obyek perjanjian haruslah tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Dalam konteks ini, praktik pelacuran termasuk perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, khususnya Pasal 289 jo Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai percabulan. Perbuatan tersebut juga dilarang oleh Pasal 2 jo Pasal 1 ayat (7) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengenai eksploitasi orang yang termasuk pelacuran.

Di samping itu kegiatan seorang pekerja seks komersial (PSK) dengan memberikan tubuhnya untuk dipakai (dieksploitasi secara seksual) oleh orang lain juga bertentangan dengan norma kesusilaan di masyarakat.

Dengan demikian, dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam keadaan apapun kegiatan yang dilakukan PSK dengan pelanggannya tidak termasuk dalam perjanjian yang dimaksudkan dalam KUHPerdata/BW.

Dalam hingar bingarnya kemajuan teknologi, sejalan pula dengan modus kejahatan, bijaklah dalam menyikapi dan melakukan sesuatu.

 INFORMASI SEPUTAR PENDAFTARAN UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.pmb.unisma.ac.id

*)Penulis: Yandri Radhi Anadi S.H., M.Kn., Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (UNISMA)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES