Hukum dan Kriminal

Sidang Perdata Ma'ruf Effendy dengan Tergugat PKS di PN Bontang Kembali Tertunda

Senin, 25 April 2022 - 13:21 | 42.79k
Ma'ruf Effendy bersama istri dan Kuasa hukumnya di PN Bontang (Foto: Kusnadi/TIMES Indonesia)
Ma'ruf Effendy bersama istri dan Kuasa hukumnya di PN Bontang (Foto: Kusnadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONTANG – Untuk Kali kedua, tiga pihak tergugat dari Partai keadilan sejahtera (PKS) tidak datang dalam persidangan. Sementara penggugat Ma'ruf Effendy selaku anggota DPRD Bontang dari Fraksi PKS hadir bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri atau PN Bontang. Senin (25/4/2022).

Ketidakhadiran tergugat diungkap dalam sidang yang dipimpin Majelis hakim Haklainul Dunggio SH, MH. Ketua Majelis Hakim tersebut membacakan surat tergugat berkop PKS tertanggal 21 April 2022.

Atas nama tergugat yang ditanda tangani oleh Tergugat 2 Endasyah S.Pd meminta untuk dilakukan penundaan hingga pada tanggal 9 Mei 2022. Alasan penundaan karena adanya kegiatan di luar daerah dengan kepentingan mendesak. "Karena di luar kota dan mepet mau lebaran," ucap Majelis Hakim dalam sidang.

Sehingga atas dasar itu diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama kuasa hukum dilakukan penundaan sidang perdata pada panggilan ketiga tanggal 12 Mei 2022 mendatang. "Sidang akan dilakukan pada panggilan ketiga atau terakhir pada 12 Mei 2022," ucapnya Wakil ketua PN Bontang ini.

Maruf-Effendy-2.jpgSidang Perdata Panggilan kedua tergugat PKS Tertunda (Foto: Kusnadi/TIMES Indonesia)

Dijelaskan pula jika tergugat pada panggilan ketiga masih tidak dapat hadir. Pihaknya tetap akan melakukan sidang acara perdata dengan pembacaan Gugatan.

Menanggapi hal itu, Ma'ruf Effendy menyayangkan penundaan ini. Akan tetapi baginya proses hukum mesti di hormati dan tetap berjalan. "Sebenarnya ini kan masalah yang cukup penting juga, proses hukum yang dilakukan lembaga negara, kita juga harus menghormati, tapi kita ikuti saja,” ungkapnya saat konferensi pers usai persidangan.

Sebelumnya Ma'ruf Effendy menggugat secara perdata Partai PKS atas pemecatan dirinya sebagai anggota dan kader partai yang sudah membesarkan dan ia besarkan itu.

Para Tergugat yaitu Dewan Etik Daerah PKS C.q Ketua Nadlif Ridhwan, Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) Dewan Etik Daerah C.q Endasyah dan Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah C.q Dudun Solehudin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES