Hukum dan Kriminal

Peredaran Narkoba di Lamongan Masih Marak, 11 Kasus Diungkap Selama Ramadan

Senin, 25 April 2022 - 12:52 | 34.31k
Rilis ungkap kasus peredaran narkoba di Mapolres Lamongan, Senin (25/4/2022). (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)
Rilis ungkap kasus peredaran narkoba di Mapolres Lamongan, Senin (25/4/2022). (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Peredaran narkoba di Kabupaten Lamongan tetap begitu marak, meskipun sedang dalam suasana Ramadan. Hal itu terlihat dari banyaknya kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Satreskoba Polres Lamongan di bulan suci ini.

Tercatat sebanyak 13 tersangka berhasil dibekuk oleh Satreskoba Polres Lamongan, dari total 11 kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap dalam periode bulan Ramadan. Dalam kurun waktu hampir 3 minggu mulai awal April, berhasil diungkap 11 kasus dan diamankan 13 tersangka.

"Kegiatan ini untuk memberantas narkoba khususnya di Lamongan, terutama menjelang Idul Fitri. Kita ingin memberi kenyamanan kepada warga Lamongan, termasuk saudara-saudara kita yang nantinya akan mudik ke Lamongan," kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Lamongan, Senin (25/4/2022).

Kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap tersebut tidak hanya terpaku pada satu wilayah, melainkan terjadi di beberapa wilayah kecamatan di Lamongan.

Setidaknya ada 6 kecamatan yang menjadi wilayah operasi peredaran narkoba yang berhasil diungkap Satreskoba Polres Lamongan, yaitu Kecamatan Brondong, Paciran, Maduran, Sukodadi, Solokuro dan Kecamatan Sugio.

"Dari hasil pengungkapan ini kita amankan 9,27 gram sabu-sabu, 141 butir pil Carnopen serta 217 butir pil Dobel L," tuturnya.

Miko menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kepada para tersangka, barang-barang haram tersebut didapatkan dari luar Lamongan. "Sedangkan motif tersangka mengedarkan narkoba karena faktor ekonomi," ucap Miko.

Dari 13 tersangka yang dibekuk Satreskoba Polres Lamongan dalam operasi di Bulan Ramadan tersebut, satu di antaranya merupakan residivis kasus pencabulan pada 2017.

"Para tersangka dikenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun," tutur Miko dalam jumpa pers kasus narkoba di Mapolres Lamongan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES