Kopi TIMES

Masih Minim, Penyaluran Dana Desa di Pulau Sumba Triwulan I 2022 Baru 3,59%

Sabtu, 23 April 2022 - 16:54 | 57.43k
Uji W Purnomo: Pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Waingapu.
Uji W Purnomo: Pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Waingapu.

TIMESINDONESIA, WAINGAPU – Tidak terasa, tahun baru 1 Januari 2022 sudah tiga bulan berlalu. Banyak kegiatan pemerintahan telah dilaksanakan termasuk di dalamnya kegiatan pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana desa sebagai bagian dari APBN juga sudah mulai disalurkan di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Pulau Sumba, yang terdiri dari empat kabupaten yaitu Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya.   

Tahun anggaran 2022, pemerintah telah menetapkan pagu anggaran dana desa sebesar Rp68 triliun sebagaimana ditetapkan pada Undang-Undang APBN Tahun 2022.  Dana desa tersebut akan disalurkan kepada 74.960 desa di 434 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Dari total pagu anggaran yang disediakan tersebut, setiap desa berarti memperoleh dana dengan rata-rata sebesar Rp907,1 juta.

Wilayah Pulau Sumba mendapatkan alokasi pagu anggaran dana desa sebesar Rp470,9 miliar yang artinya mengalami penurunan sebesar 11.28% dari pagu dana desa tahun 2021 sebesar Rp530.8 miliar. Pagu dana desa tahun 2022 terbagi pada Kabupaten Sumba Timur sebesar Rp123,2 miliar yang diperuntukan bagi 140 desa, Kabupaten Sumba Tengah sebesar Rp62,7 miliar untuk 65 desa, Kabupaten Sumba Barat sebesar Rp71,0 miliar untuk 63 desa dan Kabupaten Sumba Barat Daya sebesar Ro214,0 miliar untuk 173 desa.

Dana desa di wilayah Pulau Sumba disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Waingapu selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pengelola Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Dan Dana Desa di wilayah Pulau Sumba.

Sampai dengan Triwulan I Tahun 2022 yang berakhir pada 31 Maret 2022, dana desa yang telah disalurkan oleh KPPN Waingapu baru sebesar Rp16,9 miliar atau sebesar 3,59% dari pagu dana desa sebesar Rp470,9 miliar (Sumber data: Aplikasi OM SPAN). Realisasi dana desa tersebut terbagi pada Kabupaten Sumba Tengah sebesar Rp6,6 miliar, kabupaten sumba barat sebesar Rp6,1 miliar dan Kabupaten Sumba Barat Daya sebesar Rp4,2 miliar.

Sedangkan Kabupaten Sumba Timur belum terdapat penyaluran sama sekali. Realisasi anggaran dana desa ini masih sangat jauh dari target penyaluran tahap I sebesar 40% untuk desa yang tidak berstatus desa mandiri.

Dana Desa, Untuk Apa Saja?

Pemerintah pada tahun 2022 telah menetapkan tiga prioritas penggunaan dana desa untuk mewujudkan sustainable development goals (SDGs) yang disusun oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Pertama, Dana Desa digunakan untuk mendukung pemulihan ekonomi. Pandemi Covid-19 telah menyebabkan penurunan aktivitas perekonomian baik di perkotaan maupun di pedesaan.

Hal ini mengakibatkan tingkat kemiskinan menjadi bertambah yang kemudian menyebabkan kualitas dan standar hidup masyarakat menjadi turun. Kebijakan pemerintah menetapkan paling sedikit 40% dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diperuntukkan terutama bagi warga miskin dan rentan miskin sudah tepat. Ini dimaksudkan agar warga miskin tidak semakin terperosok ke jurang kemiskinan.

Dalam situasi pandemi virus Covid-19 yang masih belum menentu saat ini, pemberian BLT kepada warga miskin sangat berguna untuk menambah daya beli terutama untuk kebutuhan dasar. Meskipun nilai BLT sebesar 300 ribu bukan jumlah yang besar,  namun bagi masyarakat miskin dan rentan di desa, jumlah tersebut sangat bermanfaat untuk bertahan hidup.

Jadi, pemberian BLT merupakan bentuk perhatian dan keberpihakan pemerintah bagi warga miskin di desa agar tetap dapat bertahan hidup. Peran aparatur desa dalam mengawal program ini sangat penting untuk memastikan penyaluran BLT dapat dilakukan secara tepat waktu dan tepat sasaran.

Selain untuk mengatasi kemiskinan, Dana Desa 2022 juga difokuskan pada pemulihan ekonomi. Pemulihan ekonomi dapat dilakukan dengan mendorong pertumbuhan perekonomian di desa, yaitu dengan meningkatkan dan mempercepat pembangunan di desa. Pembangunan tersebut dapat berupa sarana dan prasarana, infrastruktur jalan, jembatan dan lainnya.

Infrastruktur jalan dan jembatan yang baik akan membuat hubungan/koneksitas antar daerah menjadi lancer, sehingga akan memudahkan masyarakat desa untuk mendistribusikan dan memasarkan hasil produksi di desa dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, hasil industri rumah tangga dan lainnya, menumbuh kembangkan UMKM. Tentunya dengan tumbuhnya perekonomian di desa akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. 

Pemerintah desa juga dapat menggunakan dana desa untuk mendorong entrepreneurship masyarakat desa. Masyarakat di desa tidak boleh lagi hanya mengadalkan kekuatan fisik semata dalam menjalankan aktivitas ekonominya. Kreativitas dan jiwa wirausaha perlu terus dikembangkan dengan membentuk badan usaha milik desa yang profesional dan transparan. Dengan kemampuan aparatur desa yang semakin profesional, maka  pengelolaan sumber daya dan aset desa akan dapat terwujud untuk memberikan nilai tambah dan keuntungan finansial bagi warga desa. 

Kedua, dana desa diarahkan untuk menjalankan program prioritas nasional. Dana Desa yang cukup besar akan membawa tanggung jawab yang berat kepada pemerintahan desa untuk menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera. Sehingga, selain melaksanakan kegiatan administratif berupa pelayanan masyarakat, pemerintah desa juga diharapkan mulai beralih kepada urusan strategis berupa kegiatan pemetaan potensi ekonomi desa termasuk sumber daya alam yang menjadi sektor-sektor unggulan desa, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan stunting (kurang gizi)  dan pengembangan desa inklusif. Dana desa juga 

Prioritas ketiga ialah mitigasi bencana alam dan non-alam. Program ini merupakan penugasan kepada Pemerintah Desa di mana  seluruh warga desa diharapkan tanggap terhadap bencana alam maupun bencana non-alam. Pemerintah desa perlu memiliki profil risiko bencana sehingga warga desa dapat melakukan mitigasi dan penanggulangan terhadap bencana alam dan non-alam yang dapat mengancam harta benda bahkan nyawa setiap warga.

Untuk bencana non-alam seperti pandemi covid-19, pemerintah pusat menetapkan dukungan dana sebesar 8% untuk  mengatasi pandemi covid-19. Dengan dukungan dana tersebut, setiap desa diharapkan memiliki fasilitas pencegahan penularan corona virus 19 seperti ruang isolasi, hand sanitizer, disinfektant dan peralatan lainnya yang disediakan oleh pemerintah desa.

Bagaimana penyaluran dana desa?

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengamanatkan adanya alokasi dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, mulai tahun 2015 sampai dengan saat ini pemerintah telah mengalokasikan dan menyalurkan Dana Desa ke seluruh Desa di Indonesia. Pada tahun 2015, mekanisme pelaksanaan penyaluran, pemantauan  dan evaluasi Dana Desa dilaksanakan secara terpusat oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan melalui mitra kerja KPPN Jakarta II.

Namun sejak tahun 2017 dilakukan perubahan mekanisme penyaluran Dana Desa. Saat ini, mekanisme penyaluran, pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui unit kantor vertikalnya yaitu pada 173 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. Sarana yang dipergunakan dalam pengajuan penyaluran dana desa sudah berbasis internet dengan menggunakan Aplikasi OM SPAN. Dengan demikian, untuk pengajuan dokumen persyaratan penyaluran dana, pemerintah daerah tidak perlu datang langsung ke KPPN Waingapu.

Pada bulan Januari 2022, KPPN Waingapu telah menyampaikan petunjuk pelaksanaan penyaluran dana desa tahap I dan BLT ke semua pemerintah daerah di wilayah kerjanya sebagaimana telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Penyaluran Dana Desa 2022 dibagi dalam 2 jenis yaitu penyaluran BLT dan penyaluran non-BLT. Penyaluran BLT dilakukan secara  triwulanan dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Desa. Meskipun penyaluran BLT setiap triwulanan, namun pencairan dana desa dilakukan setiap bulan kepada penerima manfaat. Sebelum penyaluran dana desa, pemerintah Desa wajib menetapkan jumlah KPM melalui peraturan kepala desa (Perkades) atau Keputusan Kepala Desa (Kepkades)

Penyaluran Non-BLT untuk desa-desa dengan status Desa Reguler  dilakukan dalam 3 tahap. Tahap I sebesar 40%  disalurkan paling cepat pada bulan Januari dan paling lambat 23 Juni 2022 . Penyaluran tahap II sebesar 40% diajukan paling cepat bulan Maret dan paling lambat 5 hari kerja sebelum akhir bulan Agustus. Sedangkan tahap III sebesar 20% diajukan paling cepat bulan Juni. Sedangkan penyaluran non-BLT kepada desa-desa dengan status Desa Mandiri dilakukan dalam 2 tahap. Tahap I sebesar 60%  diajukan paling cepat di bulan Januari dan paling lambat 23 Juni 2022. Sementara tahap II sebesar 40% diajukan paling cepat pada bulan Maret 2022.

Porsi dana desa  non-BLT dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan dan hewani sebesar paling sedikit 20%, pendanaan untuk penanganan bencana non alam paling sedikit 8% untuk mengatasi COVID-19 . Sisanya  sekitar 32% digunakan untuk kegiatan prioritas penggunaan dana desa yang menjadi kewenangan desa sesuai ketentuan Permendes PDTT nomor 7 tahun 2021.

Akhirnya, agar manfaat dana desa dapat dirasakan dengan segera oleh masyarakat, diperlukan peran Pemda yang lebih optimal dalam mendorong penyaluran lebih cepat berupa pemenuhan dokumen yang menjadi syarat dalam penyaluran dana desa.

***

*) Oleh: Uji W Purnomo: Pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Waingapu.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES