Hukum dan Kriminal

Dalami Kasus Minyak Goreng, Kejagung RI Periksa 30 Saksi dan Sita 650 Dokumen

Jumat, 22 April 2022 - 18:17 | 30.84k
Minyak goreng yang langka di Indonesia. (FOTO: dok TIMES Indonesia)
Minyak goreng yang langka di Indonesia. (FOTO: dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) terus melakukan pendalaman dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan bakar minyak goreng.

Terbaru, Kejagung memeriksa 30 orang saksi. Selain itu juga sudah menyita sejumlah dokumen berkaitan kasus tersebut.

"Sudah 30 orang saksi, ada beberapa tempat kita geledah, ada 10 tempat sudah kita lakukan penggeledahan untuk peroleh alat bukti lain, dokumen sudah sekitar 650," kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Ia mengatakan, 10 tempat yang digeledah antara lain tiga orang tersangka swasta, rumah tersangka, serta kantor yang berkaitan dengan Kemendag RI. Lokasi yang digeledah di Batam, Medan, dan Surabaya.

Ia menjelaskan, kini penyidik sedang mendalami barang bukti elektronik. Dalam barbuk elektronik, ada banyak percakapan terkait kasus minyak goreng tersebut.

"Barang bukti ini akan perkuat bagaimana kerja sama antara para tersangka yang tentunya ini masih dalam penelitian penyidik. Penyidik meyakini bahwa ini adalah kerja sama dari Kemendag dan para swastanya," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengumumkan dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka soal dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan bakar minyak goreng tersebut.

Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Atas hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah dan keberanian Kejagung terhadap penetapan tersangka tersebut.

"Prinsipnya saya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung RI) atas penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dugaan mafia minyak goreng. Untuk itu saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya pada kinerja dari tim penyidik," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES