Barang Berbahaya Ditemukan Saat Razia Gabungan di Lapas Indramayu
TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Petugas razia gabungan di Lapas Indramayu menemukan barang-barang terlarang dan berbahaya di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis malam (21/4/2022).
Barang-barang tersebut diantaranya adalah botol kaca, besi, bambu, pemantik api, obat-obatan, pembasmi serangga, alat cukur, dan lainnya.
"Benda-benda yang diamankan ini dianggap berpotensi berbahaya karena bisa dijadikan senjata apabila disalahgunakan oleh warga binaan," kata Beni Hidayat, Kepala Lapas Indramayu.
Beni menjelaskan, dalam razia gabungan kali ini dibagi menjadi 3 tim, dimana masing-masing tim dipimpin oleh 1 kasi yang akan merazia 5 kamar, sedangkan petugas wanita memeriksa blok wanita.
"Sasarannya adalah blok narkoba, para aparat berwenang juga melakukan razia dengan mengedepankan cara yang humanis, tegas dan terukur," tuturnya.
Selain untuk menjaga kondusivitas menjelang Idul Fitri, razia gabungan tersebut juga dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-58.
Ditempat yang berbeda, Teguh Wibowo, selaku Komandan Kodim 0616 Indramayu sangat mendukung penuh kegiatan sinergitas TNI-Polri dan Lapas dalam rangka giat razia memperingati hari pemasyarakatan 2022 di lapas IIB Indramayu
"Semoga razia gabungan seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mewujudkan lapas bersih dari narkoba" ujar Dandim.
Selanjutnya, barang bukti tersebut dimusnahkan dan kepada warga binaan petugas Lapas menyampaikan agar tidak menyimpan benda-benda berbahaya tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |