Hukum dan Kriminal

Produsen Kosmetik Implora Laporkan Pemalsuan Merek

Kamis, 21 April 2022 - 20:26 | 68.40k
Polisi menunjukkan LP dan barang bukti produk kosmetik. (Foto: Dok. Kuasa Hukum Implora)
Polisi menunjukkan LP dan barang bukti produk kosmetik. (Foto: Dok. Kuasa Hukum Implora)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pemalsuan merek, kembali dialami oleh PT Implora Sukses Abadi  selaku produsen kosmetik Implora. Akibat pemalsuan merek Implora, perusahaan yang berlokasi di Kawasan Sidoarjo, Jawa Timur ini diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan miliar.

Implora pun mengadukan kerugian perusahaan ini kepada Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/1972/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA melalui kuasa hukumnya Jimmy Gani dan Tigorshalom Boboy pada 18 April 2022.

"Akibat pemalsuan merek tersebut yang beredar kurang lebih selama enam bulan, klien kami mengalami kerugian ratusan miliar. Kami sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya dan sudah ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan," terang Tigorshalom kepada wartawan di Surabaya, Kamis (21/4/2022).

Menurut Tigor, dari hasil penelusuran, pemalsuan produk kosmetik Implora dilakukan oleh beberapa produsen. Produk palsu tersebut bahkan sudah beredar dan bisa dibeli melalui online dan offline.

Adapun produk merek Implora yang dipalsukan adalah Implora Liptint dan Implora Lipcream di semua produk.

"Dari pantauan kami masih beredar di Jakarta dan dijual secara online dan offline. Bahkan sudah beredar di sejumlah toko kosmetik," jelasnya.

Pemalsuan merek ini melanggar ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta pasal 197 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan).

"Sebagai produsen, Implora dilindungi hak nya sebagai pemegang Hak Atas Kekayaan Intelektual. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Implora dan berharap kasus ini dapat segera diproses termasuk menindak tegas dan menjerat pelaku dengan hukuman maksimal," tegasnya.

Sebelumnya, kasus pemalsuan merek kosmetik Implora pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada awal 2021 lalu. Saat itu Implora telah mengkalkulasi kerugian materil sebesar Rp 25 miliar.

Diduga, sejumlah oknum pemakai merk dagang kosmetik Implora justru menuai cuan lebih banyak ketimbang perusahaan Implora yang sudah bersertifikasi BPOM, bersertifikat halal MUI, Ijin Merk Dagang Terdaftar di Kementerian terkait. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES