Hukum dan Kriminal

Hasan dan Tantri Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Kasus Jual Beli Jabatan

Kamis, 21 April 2022 - 17:13 | 116.98k
Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, hari ini Kamis (21/4/2022) telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.(Foto: tangkapan layar)
Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, hari ini Kamis (21/4/2022) telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.(Foto: tangkapan layar)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGOBupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, hari ini Kamis (21/4/2022) telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI, masing-masing dua terdakwa tersebut dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU KPK RI dalam sidang tuntutan itu menyampaikan, selain tuntutan hukuman pidana penjara tersebut, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp20 juta subsider pidana penjara selama satu tahun.

Kedua terdakwa pasangan suami-istri (pasutri) ini, menurut JPU dari KPK dinilai terbukti melanggar Pasal pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

KPK total menetapkan 22 tersangka dalam kasus suap tersebut. Puput bersama tiga orang lainnya merupakan penerima suap. Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo, yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 253 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo, yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali Fikri, pada Selasa (12/10/2021) lalu.

Tantri dan Hasan, menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK RI. Pada 30 2021 Agustus dini hari lalu, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, terjaring OTT KPK atas kasus jual beli jabatan Pj Kepala Desa, yang melibatkan 20 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. (*)

 

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES